Peraturan & Juklis Belum Selesai, Pajak LCGC Berpotensi Naik 15%

by  in  Berita & Nasional
Peraturan & Juklis Belum Selesai, Pajak LCGC Berpotensi Naik 15%
0  komentar

AutonetMagz.com – Kalian tentu tahu bahwa besok merupakan hari yang penting bagi sektor otomotif di Indonesia. Bagaimana tidak, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 akan resmi diterapkan pada tanggal 16 Oktober 2021 besok. Dengan adanya peraturan baru ini, maka pajak mobil tidak akan lagi berdasarkan pada jenis ataupun kubikasi mesinnya, ataupun sistem geraknya. PPnBM dari mobil per tanggal 16 Oktober 2021 mendatang akan berdasarkan hasil uji emisinya dan juga konsumsi bahan bakarnya. Namun, ada sedikit kendala yang muncul beberapa hari terakhir. Turunan peraturan yang memuat petunjuk tertulis (juklis) untuk segmen mobil KBH2 alias LCGC ternyata belum turun. Lantas, apa artinya?

Juklak Tak Kunjung Turun, PPnBM LCGC Naik ke 15%?

Artinya, bisa jadi untuk sementara mobil – mobil LCGC akan mengikuti besaran pajak kendaraan lainnya. FYI, sebenarnya segmen KBH2 atau LCGC tetap mendapatkan keistimewaan di PP no 73 tahun 2019. Jika sebelumnya PPnBM segmen LCGC dibebaskan alias 0 persen, maka di peraturan baru ini naik sedikit ke 3% saja. Kenaikannya cenderung kecil kalau kita bandingkan dengan kenaikan di segmen lain dari 10% ke angka 15%. Jadi, secara umum segmen LCGC memiliki perbedaan pajak yang cuku jauh dibanding mobil biasa, 3% lawan 15%. Dengan belum turunnya juklis atau peraturan turunan mengenai segmen KBH2 atau LCGC hingga detik ini, maka ada potensi mobil – mobil LCGC akan mengalami kenaikan harga sebesar 15%. Banyak? Tentunya lumayan, ada di kisaran 10 jutaan Rupiah atau mungkin lebih. Lantas, kapan juklis tersebut akan turun? Kami pun tidak mengetahuinya, karena seluruh prosesnya ada di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Akhirnya, para pabrikan pun nampaknya harus bersiap dengan kenaikan yang akan terjadi besok

Direktur Pemasaran Astra Daihatsu Motor (ADM), Amelia Tjandra, menyatakan pada CNN Indonesia bahwa salah satu alasan belum selesainya turunan peraturan tersebut karena belum ditanda – tanganinya peraturan tersebut oleh pihak Kemenperin. “Jadi, tanpa aturan turunan juklak, ya LCGC masuknya ke mobil penumpang biasa, dan makanya dapatnya 15%”, ujar bu Amel. Tentunya ini menjadi problem tersendiri karena konsumen LCGC tidaklah sedikit. Di Daihatsu sendiri, penjualan segmen KBH2 sangat mendominasi segmen kendaraan penumpang mereka. Kalau kita mengesampingkan penjualan Daihatsu Gran Max pickup, maka bisa dikatakan produk terlaris Daihatsu adalah Daihatsu Sigra yang ada di segmen LCGC. Pun begitu dengan Honda, dimana sumbangsih Honda Brio Satya juga sangat besar untuk total penjualan Honda di Indonesia. Kenaikan 15% pada harga mobil – mobil LCGC tentunya akan membuat konsumen berpikir ulang untuk membeli mobil baru. Namun, seperti halnya pepatah ‘Banyak Jalan Menuju Roma’, tentunya kondisi ini tidak mutlak 100%.

Relaksasi PPnBM 100% Akan Selamatkan LCGC

Kalau kalian ingat, Pemerintah punya program relaksasi PPnBM sebesar 100% alias bebas pajak PPnBM untuk mobil rakitan lokal dengan kubikasi di bawah 1.500cc. Nah, selama ini segmen LCGC tidak menikmati relaksasi PPnBM tersebut karena pada kenyataanya pajak PPnBM dari mobil – mobil LCGC dari tahun 2013 silam sudah 0%. Kalau kita bicara syarat dan ketentuan, jelas mobil – mobil LCGC memenuhi seluruh syarat untuk mendapat relaksasi PPnBM 100%. Mobil – mobil LCGC seluruhnya di bawah 1.500cc, dan diproduksi lokal dengan kandungan lokal yang tinggi. Artinya, kalaupun mobil LCGC mau dihitung sebagai mobil biasa tanpa perlakuan spesial, maka jajaran mobil LCGC tetap akan mendapatkan kebebasan dari PPnBm hingga akhir tahun 2021 ini. Hmmm, apakah kondisi ini yang membuat proses turunan peraturan tersebut molor? Entahlah. Yang jelas, kalau juklak itu tak kunjung turun, maka bisa jadi pajak PPnBM LCGC naik ke 15%, lalu setelah harganya naik, baru akan diturunkan lagi karena efek relaksasi PPnBM. Dan dari informasi yang kami dengar, perubahan – perubahan harga kali ini tidak akan diberlakukan refund seperti halnya slisih harga karena relaksasi PPnBM kemarin.

Tentunya kondisi ini akan makin membuat konsumen menahan rencana pembelian mobil baru, khususnya LCGC. Jadi, bagaimana menurut kalian?

Read Prev:
Read Next: