Kemenhub Akhirnya Perbolehkan LCGC Jadi Taksi Online

by  in  Berita & Nasional
Kemenhub Akhirnya Perbolehkan LCGC Jadi Taksi Online
0  komentar

Autonetmagz.com – Tak bisa dipungkiri, saat ini kendaraan umum di Indonesia tidak senyaman atau seaman di luar negeri sana. Tapi adanya terobosan orang – orang kreatif dari dalam dan luar negeri yang membuat sistem taksi online perlu kita acungi jempol. Mengapa? Karena terobosan ini cukup membantu masyarakat mendapat angkutan “umum” yang murah dan cepat. Selain itu urusan komunikasi dipermudah dengan menggunakan ponsel pintar masing- masing. Nah, itu sebagian dari keuntungan adanya taksi online, namun ada juga hal yang kurang baik. Walau sempat menuai protes dari taksi konvensional, toh akhirnya bisa diselesaikan dan diambil jalan tengahnya.

Beda operasional taksi online dan konvensional adalah di tipe mobilnya. Anda tidak bisa berharap kondisi dan trim mobil yang digunakan setara pada setiap pemesanan. Dan beberapa penggiat di bisnis ini mengambil peluang dengan menggunakan mobil yang masuk ke dalam skema mobil murah Indonesia, yaitu LCGC. Pertengahan tahun lalu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang penggunaan mobil LCGC sebagai unit taksi online. Ada beberapa alasan tentunya, yang membuat Datsun Go, Datsun Go Panca, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Toyota Calya, Honda Brio, dan Suzuki Karimun Wagon R dilarang penggunaannya berkaitan dengan Taksi Online.

Sebenarnya alasannya bisa di logika, dan benar juga kenapa harus dilarang. Dengan murah dan mudahnya memesan taksi online, maka pemesan biasanya memanfaatkan untuk mengangkut jumlah orang hingga batas ketentuan sang taksi online yaitu 4 orang. Bayangkan jika sebuah toyota agya atau Suzuki karimun wagon R dengan kubikasi yang kecil diisi 4 orang plus menggunakan AC, pasti mesin akan bekerja ekstra keras yang membuat tenaganya tidak maksimal. Apalagi di kecepatan tinggi, kestabilan kendaraan akan berkurang atau mudah oleng. Selain itu, beberapa tipe kendaraan tidak mendapatkan standar keamanan seperti ABS, dan EBD.

Oleh karena itu, per oktober kemarin Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang penggunaan mobil LCGC sebagai unit taksi online berdasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Namun baru – baru ini, tepatnya minggu lalu, Kementrian Perhubungan memperbolehkan taksi online menggunakan mobil LCGC. Lho? Kok boleh? Kan baru – baru ini dilarang?

Jadi setelah ada pelarangan tersebut, diadakanlah uji publik atas revisi Peraturan Menteri Perhubungan  (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek. Dan Kemenhub merevisi batas kubikasi untuk taksi adalah 1000cc dari sebelumnya yang 1300cc yang mana mobil LCGC bisa memenuhi standar untuk taksi online. Kemenhub juga mengklaim bahwa revisi peraturan ini akan sejalan dengan langkah mensosialisasikan aturan pemerintah mengenai mobil ramah lingkungan, dan juga membantu menumbuhkan iklim usaha karena ceruk pasarnya menjanjikan.

Dan jika sebelumnya alasan safety membatasi unit LCGC, maka Kemenhub kali ini menyatakan bahwa unit LCGC layak dan aman sebagai unit Taksi online, karena sudah lolos uji saat perakitan. Jadi, Kemenhub mengklaim masalah keamanan bergantung pada kepatuhan pengemudi terhadap aturan yang berlaku. Dikutip dari laman katadata.co.id, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto tidak kuatir akan akan meningkatnya volume kendaraan dampak revisi ini. Juga belum ditentukan apakah akan ada pembatasan jumlah unit kendaraan LCGC yang akan dijadikan unit taksi online, karena semua peraturan tersebut diserahkan ke pemerintah daerah.

Saat ini, di Jakarta saja sudah ada 11 ribu armada taksi online yang merupakan bagian dari Grab, Uber maupun Go-Car. Dan dari sejumlah tersebut, baru sekitar 5000 armada yang telah dapat ijin penuh untuk beroperasi, sisanya dikabarkan sedang melakukan proses perijinan. Nah, dengan revisi peraturan ini, apakah benar banyak pihak makin untung, atau makin buntung dengan membludaknya mobil maupun kemungkinan – kemungkinan buruk dari eksploitasi kendaraan dengan kubikasi kecil ala LCGC?? Sampaikan komentarmu ya kawan.

Read Prev:
Read Next: