Jakarta, AutonetMagz – Berbagai cara untuk menanggulangi kemacetan di Ibukota mulai dipikirkan oleh Pemprov DKI Jakarta, salah satu cara menanggulangi kemacetan adalah pengurangan jumlah kendaraan di ibukota melalui batasan umur kendaraan.
Basuki T. Purnama selaku PLT Gubernur DKI Jakarta mengatakan bahwa mereka sedang mengkaji hal tersebut secara mendalam, “Itu lagi dikaji, apakah orang waktu mau beli mobil baru, lalu satu mobil yang sudah diatas 10 tahun dijual ke luar kota.” kata Mantan Anggota Komisi II DPR tersebut dikutip dari Republika.
“Kalau di Singapura, lewat dari 10 tahun kendaraan di scrap (dihancurkan) karena nggak ada tempat pindah, kalau kita kan ada provinsi lain, kabupaten masih butuh, misalkan keluar Pulau Jawa, ini kan mesti buat kajian dan ada dasar hukumnya.” ujar pria yang akrab dipanggil dengan nama Ahok.
Salah satu penyebab kemacetan di Ibukota Jakarta tidak semata-mata disebabkan oleh kurangnya infratruktur jalan dan ketersediaan kendaraan umum, namun penambahan jumlah kendaraan yang tidak pernah diiringi dengan pengurangan jumlah kendaraan juga memicu terjadinya kemacetan di Ibukota. Seperti contohnya, IIMS 2014 silam yang mengundang pengunjung dari Jabodetabek mampu mencatatkan jumlah transaksi sebanyak 19.746 unit dengan jumlah nominal 5.45 Trilliun, ini menunjukan tren penambahan kendaraan roda 4 yang terus meningkat di daerah Jabodetabek.
Di negara-negara maju seperti Singapura yang memiliki lahan terbatas, mereka memberikan batasan umur kendaraan hingga 10 tahun masa pakai, jika lebih dari 10 tahun, mereka bisa saja masih menggunakan mobil tersebut, namun pajak yang mereka bayarkan terlampau mahal.
Dengan pembatasan usia pakai kendaraan di DKI Jakarta, hal ini akan berpengaruh terhadap harga jual kembali mobil bekas yang akan lebih mudah jatuh karena usia pakainya dibatasi, sekaligus menumbuhkan industri otomotif di Indonesia karena merangsang pembeli mobil untuk membeli mobil baru. Namun kemungkinan besar pembeli mobil baru akan cenderung memilih mobil dengan harga terjangkau seperti LCGC atau mobil-mobil yang memiliki harga kurang dari 200 juta akibat dampak dari peraturan ini.
Di satu sisi, dilemparnya mobil bekas DKI Jakarta keluar Provinsi akan membantu masyarakat daerah lebih mudah mendapatkan mobil karena harganya yang terjangkau, apalagi pembangunan di Indonesia masih belum merata di beberapa daerah. Namun hal tersebut akan mengurangi minat masyarakat daerah terhadap pembelian mobil baru karena selisih harga mobil baru dan mobil bekas terlampau jauh.
Bagaimana pendapatmu jika usia kendaraan di DKI Jakarta di batasi? Sampaikan dalam kolom komentar.
Read Next: Sepeda Roket Lawan Ferrari 430 Scuderia, Siapa yang Menang?