AutonetMagz.com – Beberapa waktu lalu, dalam beberapa artikel, kami mendapati beberapa orang yang memberikan komentar terkait keterlambatan STNK dari produk KTM Indonesia di bawah PT Penta Jaya Laju Motor. Dan benar saja, keterlambatan ini nyatanya membawa rasa gundah gulana pada para konsumen KTM di Indonesia.
Manuver KTM Indonesia sendiri di bawah PT Penta Jaya Laju Motor (PJLM) cukup menarik. Hal ini berkat rilis harga dari varian RC dan Duke, baik kubikasi 200cc hingga 250cc yang mengalami penurunan harga dibanding sebelumnya. Ya, penurunan harga tentu tak lazim kita temui di belantika roda dua Tanah air, biasanya penurunan terjadi karena diskon untuk menghabiskan stok, ataupun perubahan status produksi yang awalnya CBU menjadi CKD.
Dan karena revisi harga yang sangat menarik inilah, ada cukup banyak orang yang tertarik meminang produk – produk KTM Indonesia. Bagaimana tidak, dengan menambah sedikit dari budget untuk motor sport 150 cc yang di pasaran, anda bisa mendapatkan motor berkubikasi 200 cc dengan image eropa. Nah, namun problem muncul karena motor yang dijual KTM pada periode oktober 2016 hingga desember 2016 tak kunjung memiliki STNK, dan hal ini cukup dikeluhkan oleh para konsumen.
Memang masalah ini hanya menimpa produk pada periode tersebut, yang artinya produk tahun 2017 relatif aman dari masalah STNK. Tidak diketahui jelas apakah penyebab dari keterlambatan ini, namun PT PJLM selaku APM KTM Indonesia memberikan penjelasan bahwa isu ini terjadi akibat status CBU dari motor dan juga problem di pihak ketiga. PT PJLM akhirnya juga memberikan tanggung jawab dan permintaan maaf terkait isu ini. Dikutip dari blogger kawakan, Lek Iwanbanaran.com, PT PJLM memberikan rilis resmi permintaan maaf terkait isu yang beredar. Dan pihak PT PJLM sedang berusaha mempercepat proses keluarnya STNK, sembari memberikan “bonus” permintaan maaf bagi konsumen setianya.
Adalah pemberian layanan servis secara cuma – cuma selama satu tahun, atau 3 kali servis tergantung mana yang dicapai terlebih dahulu. Selain itu, diberikan pula penggantian oli Motorex sebanyak 1 kali secara cuma cuma. Memang kedua kompensasi ini bukanlah solusi untuk masalah yang ada, namun bolehlah kita berikan kredit bagi PT PJLM atas langkah permintaan maaf ini.
Kedua kompensasi tersebut hanya berlaku di wilayah Jadetabek saja, karena di wilayah tersebutlah masalah ini muncul. Selain itu, kompensasi layanan ini berlaku bagi anda yang membeli motor dengan periode oktober hingga desember 2016, dan belum menerima STNK per tanggal 10 april mendatang. Tentunya anda perlu menunjukkan surat jalan asli dari motor anda guna mengaktifkan kompensasi ini.
Jadi, memang masalah itu tidak akan selesai dengan pemberian kompensasi, namun kita apresiasi langkah dari KTM Indonesia, setidaknya mereka bertindak. Nah, apakah anda termasuk yang memiliki problem ini? Sampaikan komentar kalian ya.
Read Next: Pecinta Subaru? Jangan Lewatkan Film Baby Driver