Perpanjangan SIM Mati Selama PPKM Level 4 Dapat Dispensasi

by  in  Berita & Nasional & Tips
Perpanjangan SIM Mati Selama PPKM Level 4 Dapat Dispensasi
0  komentar

Autonetmagz.com – Apakah masa berlaku SIM kalian akan habis dalam wakru dekat ini? ingin perpanjang SIM namun ada PPKM? sehingga khawatir kalau mau keluar rumah. Tenang saja, Polri memberikan dispensasi kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat (3-20 Juli), yang diperpanjang menjadi sampai tanggal 2 Agustus 2021.

Dapat Dispensasi

Dispensasi pengurusan SIM mati ini tertuang dalam Telegram Kapolri dengan nomor ST/1491/VII/YAN.1.1./2021. Pada surat itu disebutkan pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 3 sampai 25 Juli 2021 dapat mengurus perpanjangan pada periode 26 Juli hingga 2 Agustus. “Benar pelayanan SIM bagi masyarakat yang habis masa berlakunya selama PPKM Darurat dan Level 4 bisa memperpanjang pada 26 Juli sampai 2 Agustus,” ucap Sambodo, dalam Kompas.

Sebelumnya kepolisian juga mengumumkan bahwa masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 3 sampai 20 Juli 2021, bisa melakukan perpanjangan pada 21 sampai 27 Juli 2021. Namun aturan ini direvisi dalan rangka mendukung PPKM level 4 di wilayah Jawa dan Bali guna mengurangi penyebaran virus Covid-19. “Meskipun masa berlaku sudah habis, cukup dengan mekanisme perpanjangan pada pekan depan (26 Juli sampai 2 Agustus) tidak perlu melaksanakan mekanisme penerbitan baru,” kata Sambodo.

Dengan Protokol yang Ketat


Kapolri juga meminta kepada setiap Satpas menerapkan protokol kesehatan ketat bagi seluruh pemohon SIM dan personel yang bertugas untuk mencegah penularan Covid-19. Sementara itu Satpas yang berada di wilayah Level 4 penyebaran Covid-19, dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas yang seharusnya.
Sedangkan Satpas yang wilayahnya masuk ke level 3, dapat melayani dengan kapasitas 50 persen.

Diminta juga kepada seluruh jajaran kepolisian, khususnya untuk kepengurusan SIM segera melakukan tindaklanjut dengan bersosialisasi kepada masyarakat terkait dispensasi ini. Surat Telegram ini ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono tertanggal 21 Juli 2021. Namun bagi pemegang SIM mati yang tak kunjung melakukan perpanjangan pada masa dispensasi maka akan diarahkan untuk membuat SIM baru. Bagaimana menurut kalian? sampaikan di kolom komentar ya.



Read Prev:
Read Next: