AutonetMagz.com – Toyota Thailand sedang terkena masalah yang cukup pelik berkaitan dengan mobil hybrid Toyota Prius. National Anti-Corruption Network (NACN) Thailand meminta menteri keuangan Thailand untuk memeriksa apakah Toyota Motor Thailand telah melakukan manipulasi pajak. Menurut tulisan dari Bangkok Post, Toyota Thailand menyatakan kalau Prius adalah mobil CKD Thailand.
Akan tetapi, temuan yang dikemukakan sekjen NACN Mongkolkit Suksintharanon kepada sebuah warta harian berbahasa Inggris mengatakan kalau Prius adalah mobil CBU. Prius ditengarai dirakit sepenuhnya di luar Thailand, jadi harusnya masuk kategori kendaraan CBU, bukannya CKD.
Meski Toyota mengatakan kalau Prius spek Thailand adalah buatan pabrik Toyota di Chachoengsao, Suksintharanon mengklaim kalau Toyota Thailand tak punya satu pun pabrik yang memiliki assembly line untuk merakit Prius.
Jika temuan ini terbukti benar, maka Toyota Thailand wajib bertanggung jawab atas pajak penjualan domestik sebesar 30 miliar baht, atau sekitar 11,9 triliun rupiah. Jumlah ini meningkat dari 11 miliar baht yang diminta oleh Departemen Bea Cukai Thailand sebelum kasus ini mencuat.
Menurut Bangkok Post, pajak 11 miliar baht yang diminta bea cukai Thailand sebelumnya kepada Toyota adalah pajak retroaktif karena telah mengimpor komponen Toyota Prius antara tahun 2010 hingga 2012 tanpa persetujuan pihak bea cukai.
Berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Jepang-Thailand, pabrikan mobil yang menerima persetujuan Bea Cukai sebelum mengimpor bagian dikenakan pajak 30% untuk kendaraan CKD. Toyota diduga dikenakan pajak 80% karena tidak meminta persetujuan sebelumnya untuk mengimpor komponen.
DI Thailand, semua mobil CBU akan dikenakan pajak sebesar 187,75 persen, tapi menurut Thai Rung Union Car Plc MD Sompong Phaoenchoke, karena banyaknya celah untuk melewati hukum dalam urusan bea cukai, masih mungkin bagi produsen mobil untuk sepenuhnya mengimpor mobil secara CBU tanpa bea masuk.
Chairman Toyota Motor Thailand, Pramon Sutivong membantah penghindaran bea masuk pada pengimporan komponen Prius, dan mengatakan kalau mereka saat ini sedang mengajukan banding di Departemen Bea Cukai untuk kasus ini. Menurut mereka, kasus ini adalah akibat adanya perbedaan penafsiran hukum peraturan kepabeanan.
Sutivong yang juga tercatat sebagai ketua Organisasi Anti Korupsi di Thailand menyatakan kepada Bangkok Post kalau Toyota Thailand dapat membuktikan bahwa pabriknya sungguh punya jalur perakitan untuk merakit Toyota Prius secara CKD.
Bisa jadi Sutivong tidak asal bicara, mengingat di akhir tahun 2010 Toyota Motor Thailand mengadakan perayaan untuk produksi Prius di gerbang pabrik Chachoengsao, di mana pabrik ini juga membuat mobil lain seperti Yaris, Vios, Corolla Altis, Camry dan Camry Hybrid.
Yah, kami hanya bisa berharap semoga kasus ini cepat terselesaikan dengan baik dan masing-masing pihak harus bisa membuktikan ucapannya dengan fakta yang ada di lapangan. Bagaimana menurut anda? Sampaikan pendapat anda di kolom komentar!
Read Next: Mazda MX-5 SkyActiv Resmi Produksi, Pertengahan Tahun Ini Mulai Dijual!