Pemerintah Bakal Batasi Usia Kendaraan Di Jakarta, Maksimal 10 Tahun!

by  in  Berita & Nasional
Pemerintah Bakal Batasi Usia Kendaraan Di Jakarta, Maksimal 10 Tahun!
0  komentar

AutonetMagz.com – Sebuah kabar yang menarik kembali muncul dari DKI Jakarta, dan kali ini terkait instruksi Gubernur terbaru yang dikeluarkan oleh Gubernur Jakarta, Bapak Anies Baswedan. Nah, Ingub terbaru ini memiliki nomor 66 tahun 2019 yang berisikan tentang Pengendalian Kualitas Udara di kawasan DKI Jakarta. Ingub ini telah resmi ditandatangani oleh Pak Anies, dan akan mengatur populasi kendaraan pribadi di Jakarta.

Nah, mengutip sedikit dari sisi Ingub no 66 tahun 2019, pada poin ketiga berisikan, “Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada 2025“. Nah, dari poin tersebut sudah jelas bahwa mulai tahun 2019 hingga 2025 mendatang, uji emisi pada kendaraan akan mulai digalakkan. Tujuannya, supaya pada 2025 sudah tidak ada lagi kendaraan berusia diatas 10 tahun yang beroperasi di DKI Jakarta. Instruksi ini sendiri melibatkan beberapa dinas terkait.

Dinas Lingkungan Hidup akan menjadi pihak yang bertanggung jawab memperketat pelaksanaan uji emisi kendaraan. Sedangkan Dinas Perhubungan diminta untuk menyiapkan Raperda pembatasan usia kendaraan pribadi diatas 10 tahun pada tahun 2020, alias tahun depan. Nah, peraturan ini sendiri masih agak rancu, karena konsep kendaraan pribadi yang dimaksudkan belum menjelaskan apakah termasuk kendaraan roda dua atau kendaraan roda empat saja. Saat peraturan ini sudah berlaku, praktis mobil dengan usia diatas 10 tahun haram mengaspal di jalanan Ibukota.

Tentunya peraturan ini bakal menimbulkan pro dan kontra. Bagi beberapa pecinta Motuba dan mobil klasik, jelas peraturan ini akan memberangus hobi mereka. Di sisi lain, secara tidak langsung peraturan ini akan memaksa pemilik kendaraan untuk membeli unit yang baru ketika usia kendaraan mereka sudah mendekati 10 tahun. Dan untuk unit mobil yang berusia diatas 10 tahun dipastikan akan dilempar keluar dari Jakarta. Nah, kita tunggu saja bagaimana perkembangan dari peraturan baru ini. Selain perkara usia mobil, Ingub baru ini juga menjelaskan perihal perluasan ganjil genap di Ibukota.

Jadi, bagaimana menurut kalian, kawan? Mari sampaikan pendapat kalian di kolom komentar di bawah ini.

Read Prev:
Read Next: