AutonetMagz.com – Kalau kalian melihat truk dengan head atau kepala berwarna kuning atau orange, maka merk apa yang kalian ingat? Yap, pastinya adalah Mitsubishi Fuso. Pemain lama di segmen komersial di Indonesia ini memang sudah cukup dikenal, dan baru – baru ini mereka menggelar media gathering yang mengundang tim AutonetMagz. Nah, dalam kesempatan tersebut, pihak Mitsubishi Fuso Indonesia yang digawangi oleh PT Krama Yudha Tiga Berlian (KTB) pun memaparkan bagaimana capaian mereka di tahun 2020 silam, dan apa target mereka di tahun ini. Mitsubishi Fuso nampak cukup optimis dengan mencanangkan target di angka 48,1% (31,220 unit) untuk marketshare di tahun ini. Yuk kita bahas.
Optimis Pasar Kendaraan Niaga Naik
Sebenarnya, optimisme yang diusung oleh Mitsubishi Fuso bukannya tanpa latar belakang. Pihak KTB sudah memprediksi bahwa permintaan pasar kendaraan niaga di tahun 2021 akan meningkat 30%. Angka tersebut setara dengan 64,900 unit, berdasar pada kondisi terkini pasar otomotif. Naoya ‘Rocky’ Takai, Presiden Direktur KTB, mengatakan “KTB akan tetap bersikap positif, fokus target pangsa pasar tinggi seperti di tahun 2020. Kami akan menghadirkan serta memperkuat solusi digital melalui integrasi data dari berbagai sistem digital yang kami miliki seperti Runner Telematics, Dealer Management System (DMS) serta berbagai sumber lain terkait data informasi pelanggan. Kami ingin menjadi partner yang lebih dekat kepada pelanggan dan menyediakan layanan professional”. Oiya, di kesempatan ini, pihak KTB juga menginformasikan kerjasamanya dengan Kementerian Perhubungan, melalui penguatan sistem Runner Telematics terhadap regulasi Kemenhub PM 60 / 2019.
Penguatan Sistem Runner Telematics
Alexander Hilmi Perdana, S.Si.T., M.Si., Kepala Sub Direktorat Angkutan Barang Direktorat Angkutan Jalan, Kementerian Perhubungan, menyampaikan “Sampai dengan saat ini, Mitsubishi Fuso masih menjadi satu-satunya brand kendaraan niaga yang sudah siap mendukung Kemenhub dalam mewujudkan manajemen lalu lintas yang baik dan diharapkan dapat meningkatkan keamanan jalan melalui sistem Runner Telematics”. Pada pelaksanaan teknisnya, parameter sistem GPS diatur dalam regulasi KP 2081/AJ801/DRJD/2019 Tentang Petunjuk Teknis Alat Pemantau Pergerakan Kendaraan Secara Elektronik Pada Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum. Adapun parameter yang harus dimiliki ada beberapa poin, seperti :
- pengawasan kendaraan secara realtime;
- monitor kecepatan dan lokasi kendaraan pada peta;
- info lokasi keberangkatan dan kedatangan kendaraan;
- info rute, titik angkut / titik kirim, pembatasan wilayah secara digital
- lama waktu berkendara, jarak berkendara, durasi berhenti, durasi mengemudi, lama waktu mesin beroperasi
- peringatan pelanggaran batas kecepatan; manajemen aset, dokumen kendaraan
- manajemen pengemudi
- histori rute yang dilalui
- info volume BBM dalam tangki
- info durasi kendaraan dalam keadaan diam.
Semua fungsi tersebut tersedia dalam sistem Runner Telematics yang dapat diakses oleh sistem Kemenhub. Jadi, bagaimana menurut kalian, kawan?
Read Next: Lexus LF-Z EV Concept : Gambaran Mobil Listrik Masa Depan Lexus