AutonetMagz.com – Masih ingatkah kalian dengan adanya perubahan di Peraturan Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu? Sebelumnya kita sudah sempat membahas perkara ini dan menghubungkannya dengan masalah ban cadangan yang kini tak lagi menjadi sebuah komponen wajib di dalam mobil penumpang. Nah, kini kita akan bahas mengenai peraturan baru yang menyinggung mobil listrik, yang mana akan menjadi mobil masa depan di Indonesia nantinya, check this out.
Nah, Regulasi mengenai Mobil listrik sendiri sudah tertuang dalam Permenhub No. 33 Tahun 2018 Pasal 23 ayat 3, 4, dan 5. Nah di dalam tiga ayat inilah pihak Kemenhub memberikan arahan terkait regulasi bahwa sebuah mobil listrik harus memiliki suara ataupun tingkat kebisingan tertentu, baru bisa dikatakan layak jalan. Yap, kalian tentunya tahu bahwa mobil listrik punya karakteristik yang unik, yaitu suaranya hening. Keheningan suara ini memang merupakan sebuah hal yang positif dalam hal kenyamanan, karena penumpang akan merasakan kesenyapan yang lebih baik di kabin. Namun kesenyapan mesin mobil listrik juga bisa menyimpan banyak resiko, salah satunya adalah masalah awareness dari keberadaan mobil. Jadi, supaya para pengendara lain ataupun pejalan kaki bisa aware dengan keberadaan mobil listrik, maka mobil listrik harus tetap memiliki suara.
Nah, Berikut adalah detail dari tiga ayat yang kami sebutkan diatas :
3) Kendaraan Bermotor listrik untuk memenuhi aspek keselamatan wajib dilengkapi dengan suara dengan tingkat kebisingan dan jenis suara tertentu.
(4) Tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling rendah 31 (tiga puluh satu) desibel dan paling tinggi tidak melebihi ambang batas Kendaraan Bermotor yang menggunakan motor bakar biasa.
(5) Tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimum sebagai berikut:
a. pada kecepatan 10 (sepuluh) km/jam minimum 50 (lima puluh) desibel;
b. pada kecepatan 20 (dua puluh) km/jam minimum 65 (enam puluh lima) desibel;
c. untuk mundur minimum 47 (empat puluh tujuh) desibel
Dari detail diatas, kita bisa menyimpulkan bahwa setiap mobil listrik harus memiliki jenis suara tertentu yang punya intensitas setidaknya 31 desibel, malahan di pasal berikutnya standar lebih tinggi, yaitu mencapai 50 hingga 65 desibel untuk kecepatan tertentu, dan 47 desibel untuk manuver mundur. Lalu akan seperti apa suara dari mobil listrik?? Apakah boleh menggunakan Tetew? Tentunya tidak, kawan. Pihak Kemenhub juga sudah merumuskan larangan mengenai jenis suara yang digunakan mobil listrik, yaitu tak boleh menyerupai jenis suara dari 4 hal. Pertama adalah tak menyerupasi suara hewan, lalu tak menyerupai suara sirene, berikutnya tak menyerupai suara klakson, dan terakhir, tidak boleh menyerupai suara musik.
Nah, akan jadi seperti apa suara – suara mobil listrik di masa depan? Kami sendiri belum bisa menebak. Kalau menurut kalian, kira – kira akan menjadi seperti apa suara mobil – mobil listrik di masa depan? Yuk sampaikan pendapat kalian.
Read Next: New Hyundai H-1 2018 Resmi Dirilis di Indonesia