Menhub : Demi Keselamatan, Kecepatan Bisa Dibatasi 30 Km/Jam

by  in  Berita & Nasional
Menhub : Demi Keselamatan, Kecepatan Bisa Dibatasi 30 Km/Jam
0  komentar

AutonetMagz.com – Apakah kalian tipikal pengendara yang suka ngebut di jalan? Atau mungkin kalian tipikal pengemudi santuy yang menikmati perjalanan? Terlepas apa saja preferensi kalian dalam berkendara, kita harus sepakat bahwa 1 hal yang harus dijunjung tinggi adalah keselamatan dan keamanan di jalan. Dan salah satu faktor yang cukup berperan terhadap peluang kecelakaan di jalan adalah pengguna yang melampaui batas kecepatan. Nah, batas kecepatan sendiri bisa dikatakan beragam, ada yang 40 km/jam, dan ada yang 60 km/jam, tergantung kondisi jalan. Namun, bagaimana kalau kecepatan di dalam kota dibatasi 30 km/jam? Mari kita bahas lebih lanjut.

Dari 50 Turun ke 30 km/jam?

Masalah pembatasan kecepatan kendaraan di angka 30 km/jam untuk dalam kota ini muncul dari pernyataan Menteri Perhubungan RI, Bapak Budi Karya Sumadi. “Tandanya kita memang diharuskan membatasi kecepatan kendaraan perkotaan 30 kilometer per jam dalam menjaga keselamatan,” kata Budi dalam acara Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2021 yang dihelat minggu lalu. Bagi beberapa orang, berkendara di kecepatan 30 km/jam memang terbilang cukup pelan, namun Menhub tentunya menyatakan hal ini bukannya tanpa dasar. Kalau kita melihat data dari Global Road Safety Partnership Indonesia di tahun 2014 silam, 40% dari kecelakaan di dalam kota terjadi karena overspeeding alias ngebut. Kendaraan yang melaju kencang tentu lebih susah untuk dikendalikan dibandingkan dengan kendaraan yang melaju dengan kecepatan rendah. Selain itu, ngebut juga bisa meningkatkan fatalitas kecelakaan.

Lantas, apakah sebelumnya belum ada aturan mengenai batas kecepatan di dalam kota? Tentunya sudah ada. Kalau berkaca ke Permenhub 111 / 2015, ada beberapa batasan kecepatan yang sudah diterapkan. Sebut saja untuk jalan bebas hambatan, kecepatan minimal adalah 60 km/jam, dan kecepatan maksimal adalah 100 km/jam. Jalan antar kota memiliki batasan kecepatan 80 km/jam, sedangkan jalan di kawasan perkotaan memiliki batasan 50 km/jam. Untuk kawasan pemukiman sendiri memiliki batasan kecepatan di angka 30 km/jam. Kembali ke bahasan awal, pernyataan Menhub yang menyatakan batasan kecepatan di dalam kota menjadi 30 km/jam jelas menjadi sebuah koreksi tersendiri. Namun, memang belum ada perubahan terhadap aturan yang diterbitkan di tahun 2015 silam. Beberapa kota juga menerapkan batas kecepatan yang berbeda – beda, sebut saja Surabaya yang mayoritas membatasi kecepatan di angka 40 km/jam.

Tilang ELektronik & Teknologi

Apakah larangan ini efektif? Mungkin tidak terlalu efektif untuk beberapa tahun terakhir. Toh pada kenyataanya para aparat tidak bisa selalu berjaga 24/7 untuk mengawasi kendaraan hanya berdasarkan kecepatan saja. Namun, kini Kepolisian sudah mulai menerapkan tilang berdasarkan teknologi kamera. Dan yang menarik, teknologi ini bisa mendeteksi pelanggar kecepatan berkendara. Yang lebih menarik, teknologi ini bisa bekerja 24 jam dalam 7 hari, alias tidak perlu tidur ataupun istirahat. Apakah aturan ini terlalu ketat? Memang bisa saja terkadang kita melewati batas kecepatan karena kondisi darurat ataupun terlena saat berkendara. Namun, setidaknya dengan adanya aturan dan penerapannya ini, kita bisa makin disiplin dan membiasakan diri untuk berkendara aman dan nyaman.

Jadi, bagaimana menurut kalian?

Read Prev:
Read Next: