Maraknya Pelanggaran Terkait Lampu, Siapa yang Salah?

by  in  Nasional & Safety Driving
Maraknya Pelanggaran Terkait Lampu, Siapa yang Salah?
0  komentar

AutonetMagz.com – Minggu – minggu ini kami melihat banyak sekali update di media sosial terkait pelanggaran sejumlah masyarakat terkait kendaraan mereka. Tidak hanya roda 4, roda 2 juga turut andil dalam pelanggaran tersebut. Sudah tahukah Anda pelanggaran apa yang kami maksud?

Yap, polisi sebagai instansi penegak hukum sedang gencar melakukan penertiban kepada sejumlah pengendara yang memakai lampu tambahan tidak sesuai dengan peruntukannya. Mengapa banyak sekali ya pelanggaran di jalan raya?

Jika dipikir, tidak mungkin penggunaan lampu seperti strobo marak jika tidak ada lahan atau wadah penjualnya. Acap kali di toko online kami pun menemukan lampu rotator dan lampu strobo lainnya yang berharga murah. Minimnya pengetahuan yang didapat seseorang, pun sesaat setelah memiliki SIM, menjadi akar masalahnya.

Coba bayangkan, wajar apabila masyarakat tidak mengetahui adanya larangan dalam Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sejauh yang kami tahu hal – hal semacam ini tidak termasuk dalam kurikulum pendidikan. Tetapi seharusnya kita menyadari sendiri bahwa lampu tersebut memiliki bahasa isyarat darurat tertentu.

Jika merujuk kepada Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59, lampu berwarna biru diperuntukan untuk polisi, warna merah untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam, ambulans, palang merah, SAR, jenazah dan warna kuning untuk sarpras jalan raya, maintenance fasum, derek, satpol pp, kendaraan khusus serta patroli jalan tol. (titik)

Selebihnya tidak diperkenankan untuk dipakai, apalagi di mobil pribadi. Mau sok – sok-an atau bagaimana ya? Apalagi ditambah dengan bunyi – bunyi-an yang norak jika dipakai mobil pribadi. Sudahlah, hentikan kekonyolan ini, jika Anda sedang buru – buru nyalakan lampu darurat, lampu jauh dan lambaikan tangan Anda isyarat bahwa Anda memang butuh prioritas dan sedang dalam kondisi darurat.

Kami masih maklum dengan masyarakat yang memang kurang edukasi, entah kebanyakan micin atau bagaimana. Ya, di satu sisi kami juga berharap ada perbaikan di sistem pembuatan SIM dan kami juga berharap kepolisian turut andil dalam mengedukasi dengan baik dan benar terutama proses pembuatan SIM maupun hal – hal terkait keselamatan berkendara di negeri ini. Kami rasa menyerahkan edukasi ke sekolah mengemudi kuranglah tepat karena hasil akhir yang kami jumpai di lapangan berkata lain.

Tetapi ada suatu fenomena yang kami rasa keterlaluan, bagaimana sebuah lampu DRL dapat ditilang? Alih – alih menyelamatkan nyawa, malah dikatakan sama dengan strobo. Hmm.. mari kita luruskan, pertama lampu stobo berasal dari kata stroboscope yang mengindikasikan bahwa lampu tersebut memiliki sebuah mekanisme untuk membuatnya berkedip.

Di masa lalu kedipan diatur oleh rotator yang mana pada masa sekarang dapat diatur secara digital. Lantas lampu strobo yang berkedip memang diperuntukan untuk membuat alert khusus terkait pengguna jalan. Semisal polisi yang meminta prioritas jalan.

Sementara DRL, daytime running light, diperuntukan untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya dengan harapan lampu tersebut dapat terlihat pun dari kejauhan dan dari kaca spion. Penggunaan DRL didapatkan efektif dalam mengurangi angka kecelakaan, beberapa data menunjukkan 20% angka angka kecelakaan menurun dengan penggunaan DRL. Alternatif pada motor? Lampu utama di siang hari lah solusi untuk roda 2.

Ada beberapa hal yang dapat menjadi kambing hitam disini. Pertama lampu strobo sekarang yang memiliki bentuk layaknya lampu LED DRL, lampu yang dari luar tampak bening bisa saja memiliki kelip berwarna biru dan kami rasa di satu sisi pihak kepolisian kurang edukasi terkait penggunaan lampu DRL di mobil. Memang susah jika produk di pasaran terlalu bebas, namun kami harap polisi tidak main tilang apabila yang tersedia memang benar lampu DRL, apa tidak lebih baik diminta dinyalakan terlebih dahulu? Bila berwarna biru atau ada kedipan strobo, baru ditilang.

Ada lagi kasus dimana lampu utama LED juga ikut ditilang karena dianggap terlalu terang, padahal pada Undang – Undang yang sama di pasal 48 ayat 2 sudah dijelaskan lampu utama baik dekat maupun jauh harus berwarna putih atau kuning muda. Masalah terang atau daya dari lampu itu sendiri tidak dijelaskan di UU. Lebih baik revisi cahaya pada mobil patroli PJR, sebab sudah banyak komplain dari masyarakat. Oke kami tahu penggunaan memang dalam rangka meminta prioritas dan kami setuju harus silau agar dapat tampak di spion, tetapi kalau setelah menyalip malah merugikan pengendara di belakang dan membahayakan visibilitas kami rasa sangat tidak bijak, terlebih di jalan macet.

Terakhir, kami merasa agak konyol apabila pabrikan sudah merancang adanya DRL dan diminta untuk dilepaskan. Apa semua lampu DRL harus ada di dalam batok lampu sehingga mereka percaya? Atau malah dikira lampus variasi? Pun lampu utama yang sudah susah – sudah dibuat terang untuk meningkatkan visibilitas, malah dibilang variasi. Semoga baik masyarakat maupun polisi sama – sama aware terhadap hal semacam ini. Punya kritik dan saran untuk lalu lintas Indonesia yang lebih baik? Sampaikan di kolom komentar ya!

Ada juga sepeda motor yang niat pasang lampu strobo dibagian belakang dengan mengorbankan plat nomernya, seperti terlihat dalam video kiriman pembaca AutonetMagz berikut ini.

Read Prev:
Read Next: