Tak Bisa Bedakan Berhenti dan Parkir, Video Polisi Tilang Supir Taksi Heboh di Internet

by  in  Nasional
Tak Bisa Bedakan Berhenti dan Parkir, Video Polisi Tilang Supir Taksi Heboh di Internet
0  komentar
Polisi Tilang Parkir

Jakarta, AutonetMagz – Pemahaman tentang undang-undang harus menjadi pengetahuan wajib yang dikuasai oleh Polisi Lalu Lintas yang bekerja terjun langsung menjaga lalu lintas tetap aman terkendali, betapa mulianya tugas mereka bukan? Namun jika ilmu-ilmu dasar tersebut tidak dipahami secara baik, tentunya akan merugikan orang lain.

Program 86 dari NET TV merupakan acara yang menarik untuk disaksikan karena mengulas tentang pelanggaran lalu lintas dan melihat bagaimana Polisi bekerja lewat layar kaca. Namun apesnya, kali ini seorang Supir Taksi terpaksa menjadi korban akibat Polisi tidak bisa membedakan antara Parkir dan Berhenti.

Video tersebut menceritakan tentang bagaimana Polisi menilang seorang supir taksi yang sedang berhenti di jalan Tamansari yang terdapat rambu dilarang Parkir. Merasa tidak bersalah, supir taksi mengatakan kepada Polisi tersebut bahwa ia sedang berhenti bukan parkir, karena posisi mobil tidak dalam kondisi mati dan supirnya masih berada di dalam karena ingin melihat kompresor sebentar.

Rambu Dilarang Parkir

Menurut UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, pada BAB I Pasal 1 No. 15 & 16 dikatakan definisi parkir dan berhenti sebagai berikut;

15. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

16. Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak utuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.

Berdasarkan pasal tersebut, sebenarnya jelas bahwa pengemudi taksi tersebut tidak masuk ke dalam kategori definisi Parkir menurut undang-undang, melainkan berhenti. Namun Polisi muda tersebut malah mengatakan sang supir taksi itu “Ngeyel”, padahal sang supir taksi sudah meminta maaf dan menjelaskan mengenai alasannya berhenti dan definisi dari kata “berhenti” itu sendiri.

Supir Taksi Kena TIlang

Namun apa boleh buat, supir tersebut tetap ditilang dan harus memenuhi undangan sidang karena dianggap melakukan pelanggaran lalu lintas. Seharusnya supir taksi tersebut bisa ditilang jika rambu yang berlaku ialah rambu “S” yang dicoret, bukan “P” yang dicoret.

Saat ini video tersebut di upload oleh Muhammad Mulyo Malik di tanggal 26 Desember 2015 dan sudah ditonton lebih dari 35.000 penonton, sedangkan video aslinya yang berada di channel Youtube NET.TV sudah dihapus karena mengundang kontroversial.

Nah dalam melihat kasus ini, bagaimana menurut pendapatmu? Sampaikan di dalam kolom komentar.

Read Prev:
Read Next: