AutonetMagz.com – Sebelumnya kami telah membahas efek dari PP no 73 tahun 2019 mengenai skema PPnBM baru yang memberikan kado manis di akhir tahun bagi segmen sedan. Dan ternyata, perubahan skema pajak PPnBM bagi mobil baru tidak hanya berakhir manis bagi jajaran sedan semata, melainkan juga mobil – mobil elektrifikasi. Salah satunya adalah segmen hybrid. Dan kali ini, kami akan membahas koreksi harga dari mobil – mobil hybrid dari Toyota. Yuk kita kupas lebih dalam.
Corolla Cross Hybrid Turun Harga!
Sebagai raja di segmen hybrid, Toyota memiliki banyak model dengan teknologi ramah lingkungan tersebut. Mulai dari yang berbentuk sedan, hingga Crossover ataupun SUV. Nah, untuk model hybrid dengan varian sedan sebenarnya sudah kami bahas di artikel sebelumnya. Namun, akan sedikit kami singgung perubahan harganya. Toyota Corolla Altis varian Hybrid mendapatkan penurunan pajak yang cukup besar, sehingga harga yang awalnya ada di 595,6 jutaan Rupiah terkoreksi sebesar 89 jutaan Rupiah menjadi 506,3 jutaan Rupiah. Sedangkan Toyota Camry Hybrid yang sebelumnya dibanderol 849,5 jutaan Rupiah, kini turun siginifikan ke angka 720,8 jutaan Rupiah. Yap, turun hampir 129 jutaan Rupiah. Angka yang besar mengingat kedua mobil ini sebelumnya dibebani pajak yang besar akibat statusnya sebagai sedan dan hybrid. Lantas, bagaimana dengan jajaran hybrid non sedan? Ada Toyota C-HR Hybrid dan juga Toyota Corolla Cross Hybrid.
Menariknya, ternyata Toyota C-HR Hybrid tidak mendapatkan penurunan harga sama sekali. Kami pun agak bingung dengan kondisi ini, dan curiga pihak Toyota ‘lupa’ melakukan update harga mobil ini. Oke, kita lewati saja terlebih dahulu sambil menunggu konfirmasi ke pihak Toyota Astra Motor (TAM). SUV kedua yang menggunakan teknologi hybrid adalah Toyota Corolla Cross, dan mobil ini juga terkoreksi harga barunya. Sebelumnya, Toyota Corolla Cross Hybrid dipasarkan dengan banderol mulai 521,48 jutaan Rupiahl. Kini, harga jual Toyota Corolla Cross menjadi 506,1 jutaan Rupiah, alias turun 15 jutaan Rupiah. Lho, kok nggak sebesar penurunan pajak Corolla Altis dan Camry? Ingat, pajak kedua mobil itu berstatus sedan walaupun sama – sama mengusung teknologi hybrid. Jadi, pengurangan pajaknya tentu lebih besar, karena dahulu pajak kedua mobil itu juga lebih tinggi dibandingkan Toyota Corolla Cross Hybrid yang masuk segmen Minibus dalam skema pajak.
Kabar Baik Untuk Teknologi Hybrid?
Penerapan skema pajak baru ini tentunya menjadi kabar baik bagi teknologi hybrid dan juga mereka yang ingin meminang mobil serupa. Mengapa? Karena dahulu mobil hybrid cukup dipersulit keberadaanya. Salah satunya karena mobil hybrid dianggap sebagai mobil dengan dua buah mesin, sehingga skema pajaknya pun menjadi lebih tinggi. Dengan skema baru, maka mobil hybrid juga mendapatkan keringanan PPnBM dibandingkan mobil ICE biasa. Alasannya mudah, karena konsumsi BBM dan juga emisi mobil semacam ini lebih baik dibandingkan mobil biasa. Sebagai gambaran, PPnBM mobil ICE standar dimulai dari 15% dan bisa saja naik jikalau konsumsi BBM-nya boros ataupun emisi gas buangnya buruk. Sedangkan Hybrid? Mulai dari 6% dan naik sesuai dengan kondisi yang sama. Jadi, jelas skema ini meringankan teknologi hybrid. Ingat, meringankan, bukan menganak-emaskan. Untuk anak emas di skema ini jelas adalah mobil listrik murni atau BEV dengan PPnBM senilai 0% alias gratis.
Bagaimana menurut kalian, kawan?
Read Next: Lexus LX600 2022 : Flagship SUV Yang Bisa Kemana Saja