Kepolisian & Kemenhub Kaji SIM Khusus Untuk Kendaraan Listrik

by  in  Berita & Nasional
Kepolisian & Kemenhub Kaji SIM Khusus Untuk Kendaraan Listrik
0  komentar

AutonetMagz.com – Era elektrifikasi memang sudah mulai digarap serius oleh beberapa stakeholder di bidang otomotif di seluruh dunia, termasuk diantaranya adalah Pemerintah sebagai pembuat regulasi. Nah, Indonesia sejatinya juga tak ketinggalan – ketinggalan amat untuk memulai langkah praktisnya menyambut era mobil listrik. Pasca naiknya info mengenai draft regulasi pajak mobil listrik, kini muncul kabar mengenai adanya Surat Izin Mengemudi (SIM) yang khusus untuk mengendarai mobil listrik ataupun motor listrik. Dan kajian mengenai hal ini sedang dilakukan oleh pihak Kepolisian bersama dengan Kemenhub.

Mengutip kabar dari CNN Indonesia, Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Refdi Andri menyebutkan bahwa kajian ini sendiri dilakukan karena nantinya Indonesia juga akan berkembang ke arah kendaraan listrik. Refdi menambahkan bahwa pihaknya menggandeng Kemenhub untuk membahas pengenai klasifikasi baru dari SIM, dimana di dalamnya akan membahas, dan menyamakan persepsi terkait kebutuhan SIM khusus untuk pengenara kendaraan listrik. Mungkin beberapa dari kalian akan menganggap bahwa hal ini agak ‘aneh’, namun kalian perlu sadari bahwa karakteristik mobil bertenaga listrik jelas berbeda dengan mobil konvensional, pun begitu dengan motor. Apalagi kenyataan bahwa kendaraan listrik punya torsi badak yang bisa diraih sejak awal kendaraan berjalan.

Jelas butuh pemahaman lebih dan juga ketangkasan untuk mengendarai kendaraan listrik yang torqy dengan tanggung jawab. Refdi juga menambahkan bahwa saat ini diskusi masih berada di fase awal, dan pihaknya akan membuat formulasi dari kendaraan listrik berdasarkan dengan tenaga yang dihasilkan, sehingga bisa disetarakan sesuai dengan klasifikasi kubikasi dan tenaga dengan kendaraan konvensional. Refdi juga mengatakan bahwa pihaknya tidak terburu – buru untuk menetapkan aturan ini, tetapi pihaknya memastikan bahwa seumpama era kendaraan listrik dimulai di Indonesia, maka pihaknya sudah siap dengan segala aturannya. Menurut Refdi, nantinya SIM Kendaraan Listrik bisa diajukan dengan cara yang sama seperti SIM pada umumnya. Hanya saja, bedanya kendaraan yang digunakan untuk uji praktek adalah kendaraan listrik.

Sejauh ini, pihak Pemerintah di tanah air memang masih belum terlihat ‘bergeliat’ dengan kendaraan listrik ataupun Hybrid. Kita masih menunggu aktualisasi dan peresmian dari draft pajak baru mengenai mobil listrik yang nantinya juga akan membawa kita pada regulasi LCEV. Tentunya Negeri kita tercinta sedikit ketinggalan dari Thailand yang sudah dengan tegas memberikan Tax Holiday sebagai keuntungan bagi pabrikan yang sudi membangun mobil listrik ataupu mobil Hybrid dan PHEV di Negeri Gajah Putih tersebut. Namun bukan berarti Negeri kita tak bisa melakukan hal serupa, kami sendiri berharap regulasi bisa segera diketok palu, dan infrastruktur bisa segera diadakan. Sehingga pabrikan pun tertarik untuk menjual produk ramah lingkungan tersebut, apalagi kalau ada insentifnya.

Jadi, kalau menurut kalian bagaimana?

Read Prev:
Read Next: