AutonetMagz.com – Bicara soal keamanan berkendara di Indonesia, kita sudah tahu bahwa banyak sekali fitur yang sudah disiapkan dalam sebuah kendaraan yang nantinya saat kendaraan tersebut mengalami benturan ataupun tabrakan keras, maka pengguna punya kemungkinan aman semakin besar. Tapi bagaimana dengan beberapa kendaraan yang memang dari sananya memiliki rating dari crash test yang rendah? Sayangnya ketika fitur-fitur tersebut mengalami “sunat” di Indonesia, Indonesia sendiri belum punya badan pelaksana crash test sesampainya produk tersebut ke negeri beragam umat ini.
Sehingga sampai sekarang kita masih mengandalkan hasil uji tabrak dari negara lain, yang bisa saja berbeda setelah sampai di negeri ini. Namun, jangan khawatir, wacana punya wacana, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) merencanakan untuk membentuk sebuah lembaga khusus yang akan mengurusi urusan crash test tersebut di masa depan. Lembaga itu nantinya akan memiliki fasilitas khusus di tanah milik Pemerintah, tepatnya di daerah Bekasi jika sesuai dengan rencana. Nantinya, lembaga tersebut juga akan melibatkan pihak dari swasta, walaupun belum diketahui seoerti apa pola kerjasama yang jelas kedepannya.
Jika dilihat dari prospek dan kemajuan dari produk Indonesia, melihat banyaknya produk rakitan Indonesia yang dikenal oleh dunia, maka adanya lembaga crash test ini akan menjadi dobrakan yang luar biasa, mengingat kembali adanya ”sunat” yang dilakukan oleh tiap negara yang pastinya berbeda-beda. Jadi Indonesia juga bisa membuat standar-nya sendiri dan sebagai sebuah negara yang semakin maju, bukankah hal ini adalah merupakan terobosan yang baik? Ya, asal standarnya dibuat dengan sungguh – sungguh.
Rencana yang disiapkan juga tidak main-main, selain ada uji tabrak, tempat tersebut juga akan memiliki fasilitas uji jatuh yang sifatnya secara konsep sama – sama mengamati sebuah kendaraan saat mengalami sebuah insiden. Memang sebuah kewajiban bahwa negara Indonesia sebagai salah satu pasar otomotif terbesar di Asia Tenggara untuk memiliki fasilitas ini, selain meyakinkan kesiapan sebuah produk yang dijual, juga bisa menjadi evaluasi bagi beberapa produsen mengenai produknya. Dilansir dari wawancara pihak Kompas dengan Guru Besar Transportasi dan Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Leksmono Suryo Putranto, menurutnya memang selayaknya Indonesia punya fasilitas tersebut, karena banyaknya mobil yang telah diproduksi di Indonesia saja, jadi dirasa kurang jika di Indonesia sendiri hanya memiliki fasilitas uji jalan dan uji fungsi saja.
Nah, jadi bagaimana menurut kalian? Mungkin dalam beberapa tahun kedepan, jikalau proyek ini masih tetap digarap, mungkin kita akan mulai akrab dengan istilah INCAP ya. Yuk sampaikan pendapat kalian.
Read Next: Toyota Supra Manual Menuju Kenyataan, Khusus Versi Setir Kanan