Ribuan Kendaraan Listrik Sudah Dapat SRUT di Indonesia

by  in  Berita & Mobil Listrik & Motor Listrik
Ribuan Kendaraan Listrik Sudah Dapat SRUT di Indonesia
0  komentar

Autonetmagz.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan sejauh ini sudah ada 112 unit kendaraan listrik di Indonesia sudah mendapatkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan sekitar 7.585 unit telah memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Apa itu SUT? SUT adalah salah satu dokumen yang dibutuhkan oleh Agen Pemegang Merek (APM) untuk mendapatkan izin mengimpor atau memproduksi kendaraan yang nantinya akan dijual di Indonesia. SUT ini menandakan bahwa suatu model kendaraan telah lulus uji kelaikan yang diberikan oleh Kemenhub.

Ternyata tidak hanya SUT. Setelah mendapatkan SUT, setiap unit yang diimpor/diproduksi untuk dijual di Indonesia juga wajib memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). SRUT merupakan bukti unit memiliki kesesuaian spesifikasi dengan SUT. SRUT sendiri bisa jadi jarang dipahami atau dikatahui oleh pemilik mobil pribadi, padahal dokumen ini keluar lebih dulu dibanding faktur pembelian mobil. SRUT sendiri lebih populer di kalangan pemilik mobil niaga, lantaran dokumen ini dibutuhkan pada saat uji kir.

Didominasi Motor Listrik

Dalam webinar Safer Electric Vehicle yang digelar pada Jumat (30/7) lalu, Kemenhub merilis tabel berisi jumlah kendaraan listrik di Indonesia yang sudah mendapatkan SUT dan SRUT. Populasi ini mengindikasikan berapa banyak kendaraan listrik yang sudah mendapatkan izin untuk dijual, walaupun tidak menggambarkan sepenuhnya jumlah unit yang sudah dibeli konsumen. Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal mengatakan tabel ini menunjukkan berapa banyak kendaraan listrik yang sudah beroperasi di Indonesia karena sudah memiliki SRUT. Salah satu yang disoroti adalah jumlah motor listrik.

Sekarang 5.486 unit yang sudah berada di jalan, yaitu motor listrik,” kata Risal. Risal juga menjelaskan Kemenhub menjalankan pengujian fisik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang berbeda dibanding kendaraan konvensional bermasis mesin pembakaran. Poin uji yang berbeda dijelaskan pada uji suara, unjuk kerja baterai, alat pengisian ulang, pengujian perlindungan sentuh listrik, keselamatan fungsional, dan emisi hidrogen untuk baterai dengan cairan pengisi. Pengujian khusus kendaraan listrik ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 87 Tahun 2020 tentang pengujian fisik KBLBB.

Apa Sajakah Itu?

Bila kita melihat dari yang sudah dirilis, motor listrik sudah lebih banyak yang mendominasi seperti Xiaomi Himo, Niu Gova, Gesits, BF Goodrich CG, Sunrace New F1, dan lain lain. Sementara untuk yang masih belum dipasarkan resmi juga ada Honda PCX Electric, Yamaha E-Vino, atau dari kelas premium ada Harley Davidson LifeWire. Sementara dari kubu mobil sudah ada Tesla Model 3, S dan X; Hyundai Kona dan Ioniq, Lexus UX300e, dan yang segera dirilis, Nissan Leaf. Nantinya pasti akan semakin banyak mobil maupun motor listrik yang meramaikan kancah dunia otomotif di Indonesia. Bagaimana pendapat kalian? sampaikan di kolom komentar ya

Read Prev:
Read Next: