AutonetMagz.com – Di masa lalu hingga saat ini, Sedan menjadi salah satu segmen yang bisa dikatakan menjadi ‘anak tiri’, karena PPnBM dari Sedan lebih tinggi jika dibandingkan segmen lain seperti hatchback ataupun SUV dan MPV yang masuk ke segmen Minibus. Nah, namun nampaknya aturan tersebut tak akan berlaku lagi di masa depan, jikalah usulan skema baru yang sudah masuk tahap final oleh Kementerian Perindustrian ini disetujui.
Yap, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memang tengah menggodok usulan terkait perubahan skema pajak kendaraan bermotor, dan kabar baiknya, skema tersebut sudah ada di tahap final. Mengutip dari laman otomotif Kompas, Kemenperin membagi jenis kendaraan dalam 4 jenis, yaitu Kendaraan Penumpang, LCV, New Energy Vehicle, dan Kendaraan Komersial. Yang menarik, ada dua jenis kendaraan yang mendapatkan bebas pajak alias 0%, yaitu segmen kendaraan Komersial untuk Truk dan Bus, dan juga satu segmen baru yaitu New Energy Vehicle yang akan meliputi Mobil Listrik dan mobil dengan fuel cell. Jadi dalam skema ini, mobil listrik dan fuel cell akan bebas PPnBM yang membuatnya punya kans untuk dilepas dengan harga yang lebih terjangkau masyarakat.
Nah, ubahan yang mencolok dari skema ini bukan hanya munculnya jenis baru dengan pajak 0%, namun juga pengolongan pajak berdasarkan kubikasi dan hasil uji emisi. Contoh untuk Kendaraan penumpang, ada dua kategori besar, yaitu yang bedaya angku kurang dari 10 orang, dan lebih. Untuk mobil penumpang berdaya angkut kurang dari 10 orang (MPV, SUV, dan kawan – kawannya) akan digolongkan berdasarkan hasil CO2 dari uji emisi. Jika punya hasil CO2 di bawah 150 g/km, maka mobil akan dikenakan pajak 15%, berikutnya antara 151 hingga 200 g/km akan dapat pajak 20%, dan gradual naik 5% hingga batas emisi 250 g/km keatas yang ada di angka 40%. Nah, hal itu berlaku unuk mesin di bawah 3.000cc, untuk kubikasi 3.000cc keatas, maka langsung dihajar rata 40%.
Oiya, selain jenis New Energy Vehicle, ada juga jenis kendaraan LCV alias Low Carbon Vehicle yang akan mendapatkan skema pajak 0% untuk mobil yang hasil uji emisinya ada di bawah 100 g/km dan mobil hybrid dengan mesin di bawah 3.000cc. Sedangkan untuk mobil LCV berkubikasi diatas 3.000cc dengan hasil uji emisi berapapun akan mendapatkan pajak 20%. Tentunya skema seperti ini akan membuka kesempatan yang besar bagi pabrikan – pabrikan mobil untuk berlomba – lomba menelurkan produk ramah lingkungan, karena jika produknya ramah lingkungan, maka produk tersebut akan ditekan pajaknya yang mana membuat produk tersebut berharga murah. Logikanya, Murah + Ramah Lingkungan akan menarik minat calon konsumen untuk membeli, namun itu teorinya.
Prakteknya? Kita tunggu saja hingga pihak Kemenperin mengesahkan skema ini. Kami sendiri cukup optimis bahwa ubahan ini akan membawa pasar otomotif menjadi lebih baik dan juga berkembang. Kalau menurut kalian bagaimana? Apakah kalian sependapat atau tidak? Yuk sampaikan pendapat kalian.
Read Next: Eurokars Raih Prestasi Penjualan Yang Positif di Awal 2018