AutonetMagz.com – Sebuah kabar yang menarik muncul dari proses pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM), baik yang ingin mengajukan pembuatan baru ataupun perpanjangan. Jikalau kita ingin mengajukan SIM baru ataupun perpanjang, biasanya kita diminta melakukan tes kesehatan yang meliputi tes tekanan darah, dan tes mata, maka kini kita juga harus menambah satu tes lainnya, yaitu tes kejiwaan alias tes psikologi.
Yap, Kasi SIM Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengungkapkan bahwa Tes Psikologi menjadi salah satu tes wajib untuk pengurusan SIM, baik perpanjang ataupun pembuatan baru. Sejauh ini, Tes Psikologi diberlakukan untuk pengurusan SIM di kawasan hukum dari Polda Metro Jaya, yang artinya meliputi kawasan Bekasi Kota, Bogor Kota, Tangerang Selatan, Tangerang kota, dan Depok. Penambahan Tes Psikologi sebagai syarat pengurusan SIM sendiri mulai efektif pada hari senin, 25 Juni 2018 mendatang. Sedangkan untuk mempersiapkan prosedur baru ini, akan ada Lembaga Penguji yang akan melakukan simulasi dan diberikan waktu mulai hari ini, 21 Juni 2018 hingga 23 Juni 2018 untuk mempersiapkannya. Lalu, apa dasar dari adanya Tes Psikologi ini untuk pengurusan Surat Ijin Mengemudi? Jawabannya ada di Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 tentang SIM.
Dalam aturan tersebut, para pemohon SIM harus melengkapi diri dengan beberapa kelengkapan administratif, diantaranya aspek usia dan juga kesehatan. Nah, faktor terakhir ini sudah umum kita ketahui, karena biasanya ada klinik rujukan yang bertugas untuk melakukan tes kesehatan. Nah, namun ada detil kecil yang sepertinya terlewatkan selama ini, yaitu bahwa kesehatan meliputi dua hal, Jasmani dan Rohani. Jikalau mengukur kesehatan Jasmani untuk pengajuan SIM didasarkan pada tes kesehatan oleh dokter di klinik rujukan, maka ukuran kesehatan Rohani bagaimana? Ya salah satu solusinya dengan melakukan Tes Psikologi ini. Kompol Fahri menyebutkan bahwa pihaknya dan lembaga profesional yang diawasi dan dibina oleh Psikologi Polri sedang menyiapkan segala keperluan SDM dan juga sarana yang memadai untuk keperluan Tes Psikologi.
Lalu, pertanyaanya, apakah benar Tes Psikologi diperlukan? tentunya semua orang punya jawaban pribadi yang tak akan sama satu dengan yang lainnya. Kami pun juga punya pendapat tersendiri, namun ada baiknya jikalau kita lihat perbedaannya dengan di negara tetangga. Malaysia adalah negara terdekat dengan Indonesia, dan di sana sendiri tak ada prosedur Tes Psikologi untuk mengurus SIM. Namun memang prosedur mengurus SIM di negara tersebut bisa dikatakan rumit dan perlu waktu, karena ada beberapa tahapan belajar baik secara teori dan juga secara praktek yang menjamin para pemilik SIM mampu mengemudi dengan benar dan aman. Negara lain seperti Australia dan Singapura memberikan SIM sementara di awal, dan jikalau ingin SIM secara penuh, perlu ada tes, dan kondisi yang dipenuhi sehingga dinyatakan layak.
Salah satu Negara yang menggunakan Tes Psikologi sebagai salah satu standar adalah Brazil, dimana d negara tersebut Tes Psikologi akan ditemani dengan Tes kesehatan, Tes teori selama 45 jam, dan Tes Praktek selama 20 jam. Nah, jadi, kalau menurut kalian, apakah Tes Psikologi sejatinya benar – benar perlu dan juga berimbas besar? Atau malah tes lain yang sejatinya harus jadi fokus Pemerintah? Yuk sampaikan pendapat kalian.
Read Next: Nissan Ingin Perluas Penggunaan SHF Steel, Apa Itu?