Penerapan Tes Psikologi Dalam Penerbitan SIM Ditunda

by  in  Berita & Nasional
Penerapan Tes Psikologi Dalam Penerbitan SIM Ditunda
0  komentar

AutonetMagz.com – Dalam satu hingga dua minggu terakhir ini perkara tes psikologi yang akan menjadi salah satu prosedur penerbitan Surat Ijin baik baru ataupun perpanjangan memang menjadi sebuah hal yang ramai diperbincangkan. Awalnya Tes Psikologi akan berlaku efektif mulai tanggal 25 Juni 2018 ini di kawasan Jakarta, namun ternyata rencana ini harus ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Yap, mengutip dari laman Merdeka, Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis mengatakan bahwa pihaknya resmi menunda penerapan Tes Psikologi dalam prosedur pengurusan SIM. Beliau menambahkan bahwa penundaan yang dilakukan ini sendiri murni karena pihak Kepolisian sedang mempersiapkan sistem untuk pelaksanaan Tes Psikologi ini sendiri. Lalu, apakah ada revisi tanggal pelaksanaan Tes Psikologi untuk pengurusan SIM? Hingga saat ini pihak Polda Metro Jaya masih menyebutkan bahwa batas waktu penundaan ini masih belum ditetapkan, alias masih abu – abu. Jadi bagi kalian yang ingin mengurus SIM namun mengeluhkan adanya Tes Psikologi, maka kalian masih bisa mengajukan perpanjangan ataupun pengurusan SIM tanpa melalui prosedur baru ini.

Baca Juga : Tes Psikologi Masuk Sebagai Rangkaian Tes SIM

Masih dari sumber yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono juga mengatakan bahwa penundaan penambahan Tes Psikologi dalam prosedur pengajuan SIM sendiri harus dilakukan sehingga nantinya jikalau diterapkan, maka Tes Psikologi sendiri bisa memberikan hasil yang maksimal. Berbagai hal yang harus disiapkan oleh pihak Polda Metro Jaya sendiri adalah sistem, sumber daya manusia, dan juga prasarana yang mendukung pelaksanaan tes dengan baik. Sejatinya, Tes Psikologi sendiri bukanlah hal baru dalam hal pengurusan SIM, baik di Indonesia maupun di beberapa negara lain. Salah satu pembaca kami pun sempat menyebutkan bahwa Tes Psikologi juga menjadi standar di daerahnya.

Selain itu, selama ini Tes Psikologi juga menjadi salah satu prosedur untuk penerbitan SIM Umum, namun untuk pengajuan SIM golongan lain seperti SIM A dan SIM C sendiri hanya memberlakukan Tes Kesehatan yang merujuk pada kesehatan fisik saja. Penerapan Tes Psikologi sendiri merupakan wujud nyata dari pasal 81 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAAJ) dan juga pasal 36 Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi seperti yang pernah kita bahas sebelumnya. Tentunya masalah ini akan memantik banyak perdebatan, yang setuju boleh, yang tak setuju pun tak apa. Namun jikalau memang payung hukumnya jelas, dan pelaksanaanya bisa bebas dari unsur KKN dan suap menyuap, serta prosedur dan titik ukurnya jelas, maka Tes Psikologi hanya sekedar menjadi syarat saja yang harus kalian ikuti, toh kalian semua sehat kan secara Psikologi?

Lalu bagaimana dengan kelanjutan penambahan Tes baru ini? Kita ikuti saja perkembangan selanjutnya. Bagaimana kalau menurut kalian? Yuk sampaikan pendapat kalian di kolom komentar di bawah.

Read Prev:
Read Next: