AutonetMagz.com – Memiliki segudang merek mobil yang kita semua sudah tahu, Jepang pun punya aturan yang super ketat saat menyediakan surat izin mengemudi atau SIM bagi warganya yang memiliki dan mengendarai mobil. Perjalanan kami ke Jepang menemukan bahwa proses perolehan SIM di sana jauh lebih rumit dan mengikat, baik sebelum, saat dan setelah mendapatkan SIM. Karena ini Jepang dan bukan Indonesia, tidak ada “jalur belakang”. (You know what I mean)
Pertama, soal usia, setidaknya seseorang harus berusia 18 tahun sebelum dinyatakan boleh punya SIM. Okelah, itu gampang, lalu yang kedua soal tata cara mengikuti ujiannya. Jika kita gagal dalam tes SIM, kita harus mengulangi dari awal dan artinya, kita harus bayar lagi. Oh ya, dulu memang ada penggolongan SIM berdasarkan transmisi mobil (manual atau otomatis), namun sekarang yang seperti itu sudah tidak ada.
Biaya yang dikeluarkan untuk punya SIM di sana bisa mencapai 330 ribu Yen, atau sekitar 41 juta Rupiah. See? Bahkan sebelum lulus pun kita sudah “diperas” duluan. Tersedia jasa kursus mengemudi yang akan mengajarkan semua materi teori, praktek dan etika berkendara sekaligus setifikatnya. Namun bersiaplah merogoh kocek hingga 200 ribu Yen ( sekitar 25 juta Rupiah) untuk bisa ikut kursus ini. Mahal ya?
Jika sudah dapat, kita akan mendapatkan SIM berwarna emas sebagai tanda kalau nilai kecelakaan atau pelanggaran kita adalah nol. Jika kita kepergok melanggar aturan atau menyebabkan kecelakaan, SIM kita akan diganti jadi berwarna biru. Maka dari itu, SIM berwarna emas akan terasa lebih bergengsi daripada yang biru karena berarti ia adalah pengemudi yang patuh. Setiap pelanggaran akan menambah poin pada SIM.
Poin awal SIM kita adalah nol, dan semakin banyak poin maka semakin pendek usia SIM kita. Normalnya, SIM emas memiliki masa berlaku 5 tahun, dan SIM biru 3 tahun. Biaya memperpanjang SIM sekitar 3.000 Yen (3,75 juta Rupiah). Jenis pelanggaran apa saja yang bisa membuat SIM kita makin singkat umurnya? Lumayan, mulai dari yang ringan hingga yang berat mampu membuat kita diciduk polisi dan dinilai melanggar.
Jika anda membawa 8 orang di mobil yang didesain untuk muat 7 orang, anda diciduk. Jika anda main HP saat berkendara, anda diciduk. Jika anda lupa pakai sabuk pengaman, anda diciduk. Jika melanggar lampu lalu lintas, anda diciduk. Jika anda tertangkap basah mabuk saat mengemudi akibat minuman keras, anda diciduk dan SIM anda langsung dicabut izinnya. Ya, langsung dicabut, tidak ada tawar-menawar dan anda langsung tidak boleh bawa mobil.
Khusus untuk manula yang berusia di atas 75 tahun, mereka wajib ikut tes untuk mengetahui apakah mereka sudah pikun atau tidak supaya bisa memperpanjang SIM mereka. Jika terbukti masih bagus ingatannya, SIM yang sudah diperpanjang berhak mereka ambil. Ini perlu untuk mencegah hal yang tak diinginkan yang diakibatkan kepikunan para manula. Apa perlu Indonesia seketat ini soal perizinan masyarakat untuk berkendara? Sampaikan di kolom komentar!
*Informasi yang disensor adalah untuk melindungi alasan privasi pemilik SIM
Read Next: Tokyo Motor Show 2017 : Nissan Leaf Nismo Concept, Makin Sporty