AutonetMagz.com – Keringanan pajak penambahan nilai barang mewah atau PPnBM di tahun 2021 lalu sukses untuk mengembalikan gairah industri otomotif di Indonesia. Sempat jeblok di tahun 2020 gara-gara pandemi virus corona, penjualan mobil di 2021 pulih sedikit berkat kebijakan tersebut. Nah, untuk 2022, potongan pajak belum lanjut di minggu-minggu pertama bulan Januari, makanya beberapa mobil dari Toyota dan Honda bisa naik harganya.
Untungnya, sekarang ada sedikit angin segar. Presiden Jokowi telah menyetujui perpanjangan program potongan pajak mobil baru untuk tahun 2022 ini. Meski demikian, ada beberapa hal yang membedakan potongan pajak tahun ini dengan tahun lalu. Menurut Mentri Perekonomian, Airlangga Hartanto akan memfokuskan potongan pajak ini untuk mobil LCGC dengan harga jual di bawah 200 juta. Apa saja detail program potongan pajak di 2022?
Potongan Pajak 2022 Ada Empat Tahap
Pada tahun 2022 ini, potongan pajak terhadap mobil baru akan berlangsung selama empat tahap. Pada kuartal pertama, pajak LCGC ditanggung pemerintah, namun akan berkurang pelan-pelan. Kuartal kedua, pajak LCGC jadi 1 persen, kuartal ketiga jadi 2 persen dan kuartal keempat kembali lagi jadi 3 persen. Untuk melihat periode potongannya, sudah kami sematkan di tabel berikut ini.
Untuk mobil selain LCGC juga bisa dapat keringanan, tapi hanya yang harga jualnya berkisar 200-250 juta Rupiah. Pada kuartal pertama, mobil tersebut normalnya kena PPnBM 15 persen, tapi nanti jadi 7,5 persen karena 7,5 persen lainnya ditanggung pemerintah. Kalau sudah di kuartal kedua, PPnBM-nya kembali normal lagi jadi 15 persen.
Pabrikan Sudah Bikin Harga Baru Belum?
Kemarin, sempat ada isu berhembus bahwa definisi mobil rakyat menurut Mentri Perindustrian, Agus Gumiwang adalah,”yang harganya 240 juta, kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan total TKDN mencapai 80 persen.” Berdasarkan hal tersebut, ada indikasi kalau mobil-mobil seperti inilah yang mungkin dapat keringanan, tapi toh pada akhirnya keringanan pajaknya difokuskan ke LCGC dan mobil di bawah 250 juta Rupiah. Cukup dekat sih memang.
Ada pula usulan untuk memberikan insentif berdasarkan emisi. Ya, mengingat pajak kita kini sudah berdasarkan emisi, kendaraan ramah lingkungan akan sangat diuntungkan di sini. Semakin rendah emisi, semakin kecil pula pajaknya. Perlu diingat, potongan pajak ini bisa saja berubah sewaktu-waktu, dan merek-merek mobil pun belum mengumumkan harga barunya lagi. Apa opinimu? Sampaikan di kolom komentar!
Read Next: Yamaha Fazzio 125 Hybrid : Mulai 21 Jutaan, Hayoloh Honda...