AutonetMagz.com – Wacana mengenai mobil listrik bukan hanya menjadi konsumsi para pecinta otomotif di luar negeri saja, namun juga di dalam negeri. Ya, karena Kementerian Perindustrian memang tengah mengkaji langkah strategis mereka untuk memasyarakatkan mobil bertenaga listrik sebagai masa depan di tanah air. Belum lagi gerakan dukungan dari pabrikan – pabrikan mobil di tanah air yang setuju dengan hal ini.
Katakanlah Nissan yang sudah memberikan pengalaman berkendara Nissan Note e-Power kepada Kemenperin dan para media beberapa waktu lalu. Belum lagi Mitsubishi yang sudah menyumbangkan 10 unit mobil listrik mereka kepada Kemenperin. Serta beberapa bocoran mengenai mobil – mobil listrik yang sempat dikabarkan akan hadir di Indonesia. Kesemuanya memiliki satu tujuan yang sama, yaitu menggeser mobil konvensional dengan mobil bermesin listrik yang selain lebih ramah lingkungan, namun juga punya fitur dan juga teknologi yang lebih maju dan juga peforma yang tak bisa dibilang cupu.
Namun gagasan ini bukannya tanpa halangan. Ada satu hal yang menjadi ganjalan utama kehadiran mobil listrik di Indonesia, tebak apa, Infrastruktur? Ah, bisa dibangun jika ada mobilnya, Atau Pabrikan? Pabrikan siap menjual kok mobil – mobil listrik. Masalahnya ada pada regulasi dan Pajak. Yap, inilah bagian sentral dalam saga mobil listrik di Indonesia. Kemenperin harus berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk menurunkan pajak PPnBM mobil listrik, yang diketahui selama ini punya angka yang tinggi. Usulan mengenai penurunan tarif PPnBM dari mobil listrik sendiri sudah disampaikan kepada Kemenkeu, sayangnya, belum ada respon.
Nah, inilah ganjalan yang selama ini menjadi masalah tentang regulasi dan pajak mobil listrik di Indonesia. Tentunya problem ini juga akan menentukan langkah dari pabrikan mobil terkait keputusan mereka untuk membawa masuk mobil listrik ke Indonesia atau tidak. Di luar negeri saja, mobil bertenaga listrik justru mendapatkan insentif khusus seperti Electric Vehicle Incentive Program (EVIP) yang diterapkan di Kanada. Mengapa perlu insentif? Karena Kemenperin sendiri telah melakukan studi bahwa jika mobil listrik tak diberi insentif, maka akan 30% lebih mahal.
Maka jelas sekali dimana edukasi akan diberikan jika mobil konvensional masih lebih murah, dan masyarakat yang sadar lingkungan tak dipermudah malah dibuat lebih mahal membayar. Ya, memang mobil listrik punya komponen yang cukup mahal seperti Baterai lithium ion yang digunakan, namun sekali lagi, jika pihak pemerintah mau mendukung, maka tak ada yang tak mungkin sebenarnya. Pihak Kemenperin sendiri berharap perkara PPnBM bisa segera disetujui, dengan target awal tahun 2018 mendatang penerbitan Perpres terkait mobil listrik bisa berjalan lancar. Bagaimana menurut kalian? Yuk sampaikan pendapat kalian kawan.
Read Next: All-Electric Tesla Semi Truck Laris Manis Dipesan Perusahaan Besar