Kemenperin Berharap 35 Ribu Unit Mobil Listrik Terjual Tahun Ini!

by  in  Berita & Mobil Listrik & Nasional
Kemenperin Berharap 35 Ribu Unit Mobil Listrik Terjual Tahun Ini!
0  komentar

AutonetMagz.com – Sudah jadi rahasia umum jikalau per tanggal 1 April 2023 kemarin Pemerintah memberikan insentif tambahan untuk kendaraan bertenaga listrik murni berupa potongan di PPN. Mulai dari motor listrik, mobil listrik, hingga bus listrik. Hanya saja, ada sejumlah syarat seperti harus dirakit lokal di Indonesia dengan nilai TKDN yang minimal 40%. Dengan pemberian insensitf ini, Pemerintah sendiri mengharapkan pertumbuhan populasi mobil listrik di Indonesia akan meningkat pesat. Bahkan, harapannya ada di angka 35 ribuan unit tahun ini.

Harapkan 35 Ribu Unit Mobil Listrik di 2023

Dirjen ILMATE Kemenperin, Taufiek Bawazier dalam rilis resmi Kemenperin menyatakan, “Dengan berjalannya program fasilitasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air, dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023“. Angka 35 ribu unit memang bias dikatakan cukup tinggi, namun bukannya tidak mungkin. Sebagai gambaran, tahun lalu penjualan mobil listrik di Indonesia ada di angka 10.327 unit. Artinya, tahun ini peningkatannya diharapkan 3 kali lipat lebih.

Namun, capaian ini bukannya tidak mungkin diraih. Makin banyaknya opsi mobil listrik yang dijual di Indonesia, apalagi adanya opsi CKD menambah besar kemungkinan bisa tercapai. FYI, angka 10 ribuan unit itu mayoritas disumbang oleh Wuling Air EV yang peluncurannya baru dilakukan di Q3 2022 silam. Artinya, dengan peforma penjualan yang minimal sama, atau malah lebih baik karena insentif, bisa saja Wuling Air EV akan mewujudkan harapan Kemenperin tersebut. Yang jelas, PPN mobil listrik yang awalnya ada di angka 11% dipangkas menjadi 1% saja, jadi 10% PPN yang dipangkas tersebut ditanggung oleh Pemerintah. Sayangnya, model mobil listrik yang memenuhi persyaratan tersebut hanyalah Wuling Air EV dan Hyundai IONIQ 5 saja. Cuma 2 model tok.

Awasi Ketat TKDN Mobil Listrik

Ngomong-ngomong masalah TKDN, nampaknya pihak Kemenperin juga akan tegas mengawasi kandungan lokal dari mobil listrik yang mendapatkan insentif. Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen ILMATE. Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah. Artinya? Ya bakal di-blacklist. Nampaknya, ketegasan ini juga bertujuan untuk melecut pabrikan otomotif untuk meningkatkan investasi dan penggunaan kandungan lokal di mobil listrik rakitan mereka.

Jadi, bagaimana kalau menurut kalian?

Read Prev:
Read Next: