Kemendagri Tetapkan Pajak Mobil Listrik Diluar Jakarta, Maksimal 30 Persen!

by  in  Berita & Hot Stuff & Mobil Listrik
Kemendagri Tetapkan Pajak Mobil Listrik Diluar Jakarta, Maksimal 30 Persen!
0  komentar

Autonetmagz.com – Dengan semakin meningkatnya minat masyarakat terhadap kendaraan tenaga listrik, sudah bisa dipastikan kalau pemerintah bakal memberikan perhatian khusus dan tidak menutup kemungkinan akan mengatur ulang aturan dan undang-undang yang bersesuaian terhadap mobil maupun motor listrik.

Pemerintah Indonesia sendiri sudah memperlihatkan intensi mereka untuk mendukung pergerakan menuju zaman transportasi berbasis tenaga listrik. Salah satu contohnya adalah peresmian pembebasan pajak terhadap kendaraan listrik di daerak DKI Jakarta oleh Gubernur Ibukota, Anies Baswedan. Mengutip Kompas, Anies menyatakan dalam peraturan Gubernur No.3 Tahun 2020 bahwa kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah dan warisan kendaraan berbasis tenaga listrik mau roda empat ataupun dua diberikan pembebasan pajak bea balik nama.

Namun tidak semua daerah di Tanah Air mengaplikasikan peraturan yang sama. Dan demi mendukung pergerakan kendaraan tenaga listrik, Tito Karnavian, selaku Menteri Dalam Negeri, memberikan regulasi baru yakni Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 yang terbit pada 20 Januari lalu. Mengutip CNN Indonesia, beliau menjelaskan bahwa setiap daerah bebas mengatur besaran pajak dan retribusi balik nama maupun pajak kendaraan bermotor masing-masing. Namun, regulasi ini bermaksud untuk mendukung pergerakan kendaraan bertenaga listrik.

Tito menambahkan bahwa ada dua pasal yang dimasukan kedalam regulasi tersebut, pasal pertama menjelaskan mengenai pajak kendaraan berbasis tenaga listrik yang dibatasi dalam angka 30 persen. Basis pasal ini didirikan dari pengenaan pajak bermotor dalam UU Nomor 28 Tahun 2009. Next, pasal kedua menyebutkan mengenai pengenaan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB) terhadap kendaraan listrik akan tetap sama yakni 30 persen.

Nah tapi peraturan ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan listrik pribadi saja namun untuk segmen transportasi umum dan komersil juga ada memiliki tarifnya sendiri. Dalam Pasal 11, pajak retribusi transportasi umum bertenaga listrik paling tinggi berada di angka 20 persen dan kendaraan listrik pengangkut barang akan dikenakan pajak sebesar 25 persen. Tito juga menambahkan bahwa kementriannya akan meminta 31 provinsi lain diseluruh Indonesia untuk menerapkan peraturan baru ini. Ia juga menyatakan kalau pekan ini kabinet nya akan mengeluarkan surat edaran untuk meminta 31 provinsi tersebut untuk mengeluarkan Perda dan Perkada pajak kendaraan bermotor tidak boleh melebihi tarif yang sudah ditetapi.

Bagaimana opini kalian mengenai aturan baru ini? Tulis di kolom komentar dibawah ya.

Read Prev:
Read Next: