Kemendagri Tetapkan Pajak Mobil Listrik Diluar Jakarta, Maksimal 30 Persen!
0
Comments

Kemendagri Tetapkan Pajak Mobil Listrik Diluar Jakarta, Maksimal 30 Persen!

Autonetmagz.com – Dengan semakin meningkatnya minat masyarakat terhadap kendaraan tenaga listrik, sudah bisa dipastikan kalau pemerintah bakal memberikan perhatian khusus dan tidak menutup kemungkinan akan mengatur ulang aturan dan undang-undang yang bersesuaian terhadap mobil maupun motor listrik. Pemerintah Indonesia sendiri sudah memperlih...