AutonetMagz.com – Bagi para pengemudi pemula, kini mengemudi sebuah kendaraan menjadi jauh lebih mudah dengan hadirnya beberapa komponen yang membantu, seperti adanya kamera mundur, sensor parkir, hingga parking assist. Namun memang tak semua mobil memiliki fitur – fitur tersebut di Indonesia. Nah, beda ceritanya pasar lokal kita dengan pasar Amerika Serikat.
Apa bedanya? Per bulan Mei 2018 ini, setiap mobil yang dijual di Amerika Serikat memiliki satu persyaratan tambahan sehingga layak digunakan, yaitu harus dibekali kamera parkir atau kamera mundur. Yap, fitur yang biasanya hanya bisa kita dapatkan sebagai ‘bonus’ dari diler atau dari sales mobil di Indonesia ini justru menjadi sebuah kewajiban di Amerika Serikat. Diresmikannya kamera mundur sebagai barang wajib di mobil sendiri bisa dikatakan menempuh jalan yang panjang dan terjal. Sedekade lamanya sudah pihak consumer safety group memperjuangkan hal ini, dan baru tanggal 1 Mei 2018 kemarinlah regulasi ini sudah sepenuhnya berlaku.
Sejatinya kamera mundur bukanlah sesuatu yang baru, bahkan mobil murah seperti segmen LCGC di Indonesia saja juga sudah banyak mengadopsi komponen ini. Namun pihak consumer safety group ingin komponen yang sederhana ini menjadi barang wajib di mobil – mobil yang dijual di Amerika Serikat. Pertanyaannya, berarti selama ini masih ada mobil yang dijual tanpa Kamera Parkir di Amerika Serikat? Yap, ada kok. Berlakunya regulasi ini secara penuh memberikan efek pada beberapa pabrikan seperti BMW dan Porsche yang menawarkan kamera mundur sebagai bagian dari paket opsional yang harganya bisa kalian tebak sendiri, terjangkau atau tidak. Nah dengan regulasi ini, mau tak mau para produsen harus membekali mobil mereka dengan kamera mundur.
Sejarah dari regulasi ini sendiri sudah dimulai sejak tahun 2014 alias 4 tahun silam ketika Kementerian Transportasi Amerika Serikat bersama dengan NHTSA memutuskan bahwa kamera mundur menjadi hal wajib. Lho? Kok baru sekarang diberlakukan? Sudah menjadi hal umum jika sebuah regulasi tak langsung diterapkan secara penuh, dan kedua pihak yang berurusan dengan keselamatan transportasi di Amerika Serikat tersebut memberikan tenggat selama 4 tahun sejak tahun 2014 silam, yang mana berlaku penuh tahun ini. Waktu 4 tahun ini memberikan jeda bagi para produsen untuk beradaptasi pada regulasi ini. Nah, selain kamera mundur, beberapa pihak juga kini menekankan bahwa fitur keselamatan aktif juga seharusnya menjadi standar di mobil – mobil yang dijual.
Fitur tersebut seperti automatic emergency braking with forward collision alert, blind spot warning, dan lane departure warning. Jika nantinya pihak berwenang menyetujui hal ini, maka bisa jadi mobil – mobil yang dijual di Amerika Serikat punya standar keamanan yang tinggi. Nah, bagaimana ya kalau regulasi serupa diterapkan di Indonesia? Bisa atau tidak ya? Yuk sampaikan opini kalian.
Read Next: Mercedes-Benz A Class Gunakan Mesin Diesel Renault