Jonfis Fandy Berpisah dengan Honda Indonesia!

by  in  Honda & Nasional
Jonfis Fandy Berpisah dengan Honda Indonesia!
0  komentar

AutonetMagz.com – Buat yang mengenal kiprah mobil Honda di Indonesia, beberapa puluh tahun belakangan semuanya akan familiar dengan nama bapak Jonfis Fandy. Beliau adalah orang yang menjabat sebagai Marketing and After Sales Director di PT. Honda Prospect Motor (HPM) selaku APM Honda di Indonesia. Nah, rupanya hari ini (6/8) adalah hari terakhirnya menyandang logo Honda.

Ya, Jonfis Fandy akan segera berpisah dengan Honda Indonesia setelah pertama kali bergabung pada tahun 1993-an sebagai trainee. Hal ini mengudara setelah adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT HPM pada tanggal 6 Agustus 2019 di Jakarta. Dari tahun 1993 hingga sekarang, tahun 2019, nama Jonfis Fandy sudah tidak asing lagi kala awak media atau bahkan konsumen Honda punya rasa penasaran tertentu terhadap produk mobil berlogo “H” ini.

Sehubungan dengan masa tugas Direksi, terhitung sejak Juli 2019, salah satu anggota Direksi Perusahaan, Bp. Jonfis Fandy selaku Director in charge of Marketing and After Sales Services (3S: Sales, Spare Part and Services) and IT (Information Technology), telah mengajukan permohonan pengunduran diri kepada pemegang saham (shareholders) Perusahaan atas kemauan sendiri,” demikian yang dinyatakan Honda dalam informasi resminya.

Untuk mengisi tugas yang ditinggalkan oleh bapak Jonfis Fandy, PT HPM sudah menunjuk beberapa pengganti yang akan melanjutkan tanggung jawab beliau. Setelah melambaikan salam perpisahan dengan Honda Indonesia, entah ke mana pria lulusan Manajemen dari Universitas Tarumanegara ini akan bertugas.

Semasa membantu memimpin arah dan perjalanan Honda Indonesia, banyak naik dan turun yang harus menjadi tanggung jawab beliau selama bertugas. Kami takkan banyak menjelaskan, tentu beberapa sudah tahu. Kami hanya berharap yang terbaik buat otomotif di Indonesia, yang terbaik buat Honda di Indonesia dan sukses selalu untuk bapak Jonfis Fandy di manapun beliau akan bertugas nanti.

Read Prev:
Read Next: