AutonetMagz.com – Asap knalpot anda ngebul? Siap-siap untuk memastikan gas buang mobil anda masih layak untuk dapat izin beredar di jalanan. Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera memberlakukan wajib uji emisi untuk kendaraan yang ada beroperasi di Jakarta, dan ternyata ada alasan khusus di balik aturan ini. Mungkin anda sudah bisa menebak bahwa aturan ini terkait lingkungan, tapi seberapa berpengaruh?
Menurut penelitian dari ITB, ditemukan bahwa transportasi darat berkontribusi pada 75% pencemaran kualitas udara saat ini. Diperkirakan, lebih dari 5,5 juta kasus penyakit di Jakarta di tahun 2010 adalah kasus yang terkait dengan pencemaran udara, dengan biaya perawatan medis mencapa Rp 38,5 Triliun per tahunnya. Ingat, itu tahun 2010, tahun ini mobil makin banyak dan kualitas udara kita tidak sama lagi.
Mobil dan Motor Wajib Uji Emisi
Untuk mengatasi masalah ini, INGUB No. 66 Tahun 2019 mengatur bahwa uji emisi akan diperketat untuk seluruh kendaraan pribadi baik roda 2 maupun roda 4, sekaligus akan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025. Aturan pembatasan usia kendaraan di jantung kota sebenarnya sudah sempat terpikirkan oleh kota lain di Eropa, Paris misalnya.
Mengenai realisasi uji emisi di Jakarta dalam jumlah besar, saat ini masih terdapat tantangan berupa kebutuhan 550 tempat uji emisi mobil penumpang dan 1.400 tempat uji emisi sepeda motor untuk melayani populasi kendaraan bermotor yang terdaftar di Jakarta. Karena kebutuhan yang belum tercapai ini, penetapan pinalti untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi seperti tilang maupun perbedaan tarif parkir masih belum dapat dilaksanakan.
Komitmen Produsen Mobil
Daihatsu sebagai salah satu pabrikan kendaraan bermotor terbesar di Indonesia sudah berkomitmen untuk menyediakan produk yang ramah lingkungan. Niat mereka sudah dilakukan dengan 2 cara, pertama yaitu dengan menyediakan fasilitas uji emisi yang terdapat di PT Astra Daihatsu Motor (ADM) yang telah bersertifikasi internasional, dan menjadi satu-satunya fasilitas uji emisi yang terlengkap dan pertama di Indonesia sampai dengan EURO 6, sehingga Daihatsu menjamin semua modelnya telah lulus tes uji emisi dan ramah lingkungan.
Kedua, menerapkan Green Technology secara global pada produk Daihatsu, seperti Super Intelligent Catalyst yang mampu melakukan self regeneration, sehingga bebas perawatan. Dari sisi produk, Daihatsu juga akan memulai penerapan platform baru yang dinamai DNGA (Daihatsu New Global Architechture) yang ringan dan hemat bahan bakar.
“Daihatsu berkomitmen untuk memberikan produk dengan standar kualitas global yang terbaik untuk pelanggan, dan lingkungan. Kami berharap, melalui sharing informasi ini, pelanggan juga dapat menerapkan tips berkendala yang ramah lingkungan ala Daihatsu agar pelanggan dapat berkendara secara aman, nyaman, dan juga membawa dampak positif untuk lingkungan kita agar lebih sehat,” ujar Soni Satriya, Executive Coordinator Engineering Division R&D (Research & Development) PT Astra Daihatsu Motor (ADM).
Read Next: New BMW X5 Versi 7 Seater Rilis di Surabaya, Nambah Fitur!