AutonetMagz.com – Dalam satu bulan ini Negeri Kita tercinta yaitu Indonesia sedang mendapatkan kesempatan untuk menyelenggarakan ajang akbar olahraga se-Asia yaitu Asian Games. Dan kebetulan dua lokasi penyelenggaraan acara ini adalah Jakarta dan juga Palembang. Untuk kota Jakarta sendiri, ada beberapa penyesuaian yang dilakukan oleh pihak Pemerintah untuk menyukseskan gelaran Asian Games 2018 ini, salah satunya adalah rekayasa lalu lintas dengan kebijakan perluasan daerah ganjil genap baik area maupun waktu pelaksanaannya.
Nah, sudah 2 pekan terhitung hari ini sejak pihak Pemerintah DKI Jakarta resmi memperluas area dan waktu pelaksanaan ganjil genap demi mendukung pelaksanaan Asian Games 2018. Namun, bagaimana dengan jumlah pelanggar yang tercatat? Mengutip dari laman otomotif Kompas, ternyata selama dua pekan ini sudah ada 12.998 pelanggaran ganjil genap yang tercatatkan. Angka ini sendiri terbilang besar, walaupun sekali lagi, kami tahu bahwa perluasan kebijakan dan aturan ganjil genap ini memang menimbulkan pro dan kontra dimana – mana. Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menyebutkan bahwa tren pelanggaran yang terjadi sejauh ini memang masih besar. Budiaynto menambahkan bahwa selama 12 hari, petugas di lapangan sudah mengamankan 6.025 SIM dan 6.973 STNK, jadi total keseluruhan penindakan mencapai 12.998.
Lokasi terbanyak dari pelanggaran saat ini ada di daerah Jakarta Timur, dimana total pelanggar hingga tanggal 12 Agustus 2018 kemarin mencapai 2.613 mobil pribadi, yang mana kalau dirata – rata bisa mencapai 200 pelanggar setiap harinya. Selain itu, daerah Kuningan juga mencatatkan angka 2.132 pelanggaran. Budiyanto juga menambahkan bahwa tingginya angka pelanggaran sendiri terjadi di hari – hari kerja biasa, sedangkan justru di akhir pekan jumlah pelanggar tak sebanyak di hari kerja biasa. Nampaknya memang cukup banyak warga ibukota yang ‘terpaksa’ harus melanggar kondisi ini untuk mencapai tempat tujuan, entah untuk bekerja ataupun menempuh pendidikan serta urusan yang lainnya. Sebenarnya regulasi ini bisa diakali dengan beberapa cara, baik menggunakan kendaraan umum, kendaraan online, atau mencari rute lain.
Namun, memang perlu ada effor lebih untuk mencapai tujuan yang biasanya bisa dicapai dengan cara yang ‘biasa’. Kami sendiri enggan berkomentar perkara kebijakan ini, namun yang jelas, jikalau kebijakan ini sudah diketok palu, yang jelas sebagai warga negara yang baik kita harus menaati peraturan tersebut. Selain perluasan ganjil genap, pihak Pemerintah DKI Jakarta sendiri juga memberikan beberapa rekayasa lalu lintas lainnya, seperti penutupan 7 pintu tol dan juga pembatasan angkutan barang golongan III hingga V pada tanggal 18 Agustus 2018 mendatang hingga 2 September 2018 mendatang. Budiyanto menutup dengan pernyataan bahwa seharusnya warga sudah paham dengan adanya regulasi baru ini, karena memang sudah sejak jauh hari disosialisaikan. Nah, kalau menurut kalian bagaimana?
Tentunya semua kebijakan memang ada dampak positif dan juga negatifnya, kalau menurut kalian yang rute hariannya terkena dampak ganjil genap ini bagaimana? Yuk sampaikan pendapat kalian di kolom komentar di bawah ini.
Read Next: Dua Merk Asal China Ingin Mencicipi Pasar Indonesia!