AutonetMagz.com – Seringkali kita kurang puas dengan lampu bawaan pabrik yang ada di motor kita. Pemilik motor pun biasanya mengganti warna lampu kendaraannya dengan tujuan untuk memperindah atau sekedar memodifikasi kendaraan, bahkan lucu-lucuan saja. Padahal pada dasarnya penggunaan warna pada lampu sudah diatur dan haruslah mengacu pada peraturan pemerintah dalam keselamatan berkendara bahkan internasional.
Gak Bisa Sembarangan
Hal itu tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Menurut pasal 286, barang siapa pengendara yang tidak mengikuti peraturan terkait warna lampu pada kendaraan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3 akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.0000.
Secara umum, penggunaan lampu meliputi warna putih atau kekuningan yang digunakan untuk lampu utama, warna kuning untuk sinyal internasional terhadap peringatan, dan warna merah untuk lampu rem. Namun, masih banyak saja pengendara yang mengganti lampu kendaraan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pencahayaan yang terlalu tinggi atau warna yang menyalahi aturan bisa berpotensi kecelakaan yang membahayakan orang lain.
“Pada dasarnya lampu bawaan pabrikan itu sudah dirancang dengan sedemikian rupa sesuai dengan peraturan yang sudah ada. Selain itu, tidak bisa sembarangan ganti warna lampu kendaraan karena bisa mempengaruhi keselamatan pengguna jalan lainnya,” ungkap Ilham Wahyudi, General Manager Service & Spare Part PT. Surya Timur Sakti Jatim (Yamaha STSJ).
Ada Aturannya Lho
Berikut ini merupakan aturan terkait warna lampu yang dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) 55 tahun 2012 pasal 3 mengenai kendaraan:
1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
4. Lampu rem berwarna merah.
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
6. Lampu posisi belakang berwarna merah
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor.
8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor bagian belakang berwarna putih.
9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
10. Lampu tanda batas dimensi berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan yang lebarnya lebih dari 2.100 mm bagian depan, dan berwarna merah bagian belakang.
11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.
Read Next: Honda Perlihatkan Teaser SUV Baru di India