AutonetMagz.com – Plat nomor merupakan salah satu ciri atau identitas pada kendaraan. Baik roda dua maupun roda empat, plat nomor mengandung banyak informasi seperti kota asal kendaraan, jenis kendaraan, daerah dan lain-lain. Biasanya plat nomor dipilih berdasarkan informasi tersebut, tapi kadang ada juga plat nomor cantik yang bisa dipesan secara khusus oleh pemakai kendaraan dengan merogoh sedikit dana.
Desain plat nomor Indonesia juga sempat berganti-ganti. Belasan tahun yang lalu, jenis angka dan huruf yang dipilih lebih gemuk daripada yang sekarang. Dulu pun normal untuk melihat 1 atau 2 huruf di belakang angka-angka plat nomor, tapi sekarang 3 huruf di belakang angka sudah tidak aneh. Nampaknya akan ada perubahan lagi dalam waktu dekat, sebab ada rencana untuk mengubah warna plat nomor dari warna dasar hitam-tulisan putih jadi warna dasar putih-tulisan hitam.
TNKB Putih-Hitam Berlaku Tahun Depan
Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45 Ayat 1 (a) per 5 Mei 2021, warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan memakai warna dasar putih dengan tulisan hitam. Peraturan kepolisian ini direncanakan untuk mulai berjalan tahun depan dan akan diimplementasikan secara bertahap. Pembeli mobil baru, pengurusan balik nama, perpanjang STNK 5 tahunan dan permintaan ganti nomor akan jadi perkenalan plat nomor baru.
Jenis plat nomor yang akan mengalami pergantian besar ada pada plat nomor mobil untuk penggunaan pribadi, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan badan internasional, karena merekalah yang tadinya pakai warna dasar hitam-tulisan putih jadi warna dasar putih-tulisan hitam. Untuk plat nomor merah dan plat nomor kuning tetap dengan tulisan hitam yang kita kenal, adapun plat hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Kenapa Plat Nomor Ganti Warna dari Hitam ke Putih?
Mengutip pernyataan Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin kepada CNN Indonesia, penggantian warna dasar dan tulisan plat nomor ini guna memudahkan penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas melalui sistem tilang elektronik yang menggunakan CCTV. “Sifat kamera itu menangkap warna hitam, kalau dasar hitam tulisan putih, pengidentifikasiannya agak masalah, ‘s’ bisa dibaca ‘5’ atau sebaliknya, demikian dengan ‘i’ dibaca ‘1’,” ungkap beliau.
Pemberlakuan TNKB dengan warna dasar putih dan tulisan hitam masih menunggu beberapa hal, misalnya kesiapan material dan cat untuk TNKB baru. Untuk plat nomor khusus mobil listrik pun tetap diganti jadi warna putih, namun garis biru di bagian bawah plat nomor tetap dipertahankan. Apa opinimu mengenai plat nomor baru ini? Sampaikan opinimu di kolom komentar!
Read Next: Yamaha Jatim Dukung Patroli PPKM Polrestabes Surabaya