Plat Nomor Mobil Listrik Dibedakan, Ada Ornamen Biru

by  in  Berita & Nasional
Plat Nomor Mobil Listrik Dibedakan, Ada Ornamen Biru
0  komentar

AutonetMagz.com – Para petinggi dan stakeholder Pemerintahan di Indonesia memang sedang menggenjot percepatan kendaraan listrik di Indonesia. Ada sekian banyak kebijakan dan keputusan yang diambil sehingga populasi mobil listrik bisa segera terkatrol. Nah, salah satu kebijakan yang dilakukan oleh Dishub dan Polri adalah memberikan perbedaan pada plat nomor kendaraan listrik. Untuk kendaraan listrik, plat nomor akan diberikan ornamen berwarna biru.

Penambahan ornamen berwarna biru sendiri disebutkan oleh pihak Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sebagai langkah untuk memudahkan identifikasi dari kendaraan listrik, termasuk oleh para petugas di lapangan. Sedikit flashback, kendaraan listrik memang mendapatkan sejumlah keuntungan, salah satunya adalah kebal terhadap aturan ganjil genap di Ibukota Jakarta. Selain itu, nantinya kendaraan listrik juga mendapatkan hak spesial sebagai satu – satunya jenis kendaraan yang boleh riwa riwi di kawasan Ibukota Baru di Kalimantan. Oleh karenanya, dibutuhkan identitas yang terlihat jelas untuk kendaraan listrik.

Warna biru sendiri memang menjadi salah satu warna yang cukup dekat dengan kendaraan ramah lingkungan. Ada banyak pendapat mengapa warna biru dianggap cocok untuk menggambarkan kendaraan ramah lingkungan, salah satunya adalah menggambarkan warna biru langit yang bebas dari asap polusi. Oiya, patut kalian garis bawahi, plat dengan ornamen berwarna biru merupakan hak spesial untuk kendaraan listrik murni, jadi kendaraan hybrid, dan plug in hybrid tidak mendapatkan hak yang sama. Peraturan ini tertuang dalam Keputusan Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standarisasi Spesifikasi Teknis Materil TNKB dan TCKB Roda Empat atau Lebih dan Roda Dua atau Tiga.

Peraturan ini sendiri sudah mulai efektif berlaku per tanggal 8 Januari 2020 kemarin, sehingga kendaraan yang plat nomornya tercetak pasca peraturan ini berlaku dipastikan akan menggunakan plat nomor model baru tersebut. Untuk saat ini, di Indonesia sendiri baru ada beberapa kendaraan bertenaga listrik yang dikenal masyarakat. Untuk segmen roda dua, ada BMW i3S, Hyundai Ioniq, dan juga Tesla. Sedangkan di segmen roda dua ada Viar Q1 dan juga Gesits. Tentunya kita berharap kebijakan ini akan semakin memberikan akses pada kendaraan listrik untuk bisa tumbuh dan berkembang di pasar Indonesia.

Jadi, bagaimana menurut kalian?

Read Prev:
Read Next: