AutonetMagz.com – Akhirnya, Pemerintah Indonesia memenuhi janjinya untuk memperluas relaksasi untuk PPnBM kendaraan roda empat di Indonesia. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan telah merilis regulasi mengenai relaksasi PPnBM untuk mobil dengan kubikasi 1.501cc hingga 2.500cc di Indonesia. Pemerintah memberlakukan relaksasi PPnBM selama 2 periode untuk segmen ini, dan potongan yang diberikan adalah 50% dan 25% tergantung periode yang berlaku. Yuk kita kupas lebih dalam bagaimana penerapannya.
Mulai April, Ada 2 Skema dan 2 Periode
Hari ini, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan bahwa Pemerintah melanjutkan rencana perluasan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP). Langkah ini sebagai buah dari keberhasilan relaksasi PPnBM untuk kendaraan di bawah 1.500cc yang sudah berlaku sejak awal Maret 2021 kemarin. “Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 dengan kapasitas tersebut dan segmen 4×2 serta 4×4,” ujar Menperin. Kebijakan tersebut telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dihadiri Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ada dua skema pengurangan PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4×2 dan 4×4.
4×2 Dapat 50%, 4×4 Dapat 25%
Nah, untuk kendaraan 4×2, akan ada 2 periode relaksasi PPnBM. Periode pertama, kendaraan dengan sistem gerak 4×2 dan kubikasi antara 1.501cc hingga 2.500cc dengan local content minimal 60% akan mendapatkan potongan pajak sebesar 50%. Angka ini berbeda dengan kelas di bawah 1.500cc yang mendapatkan potongan pajak 100%. Artinya, mobil – mobil dalam segmen ini awalnya dikenakan PPnBM di angka 20%, dan setelah relaksasi menjadi 10% saja. Periode ini berlaku selama 4 bulan mulai bulan April 2021 hingga Agustus 2021. Setelahnya, relaksasi akan dipangkas menjadi 25% saja. Artinya, mobil di segmen ini akan dikenakan PPnBM sebesar 15% pada periode September 2021 hingga bulan Desember 2021. Angka yang berbeda diterapkan pada mobil dengan penggerak 4 roda atau 4×4.
Untuk kendaraan dengan sistem gerak 4×4 dan kubikasi antara 1.501cc hingga 2.500cc dengan local content minimal 60% akan mendapatkan potongan pajak sebesar 25%. Awalnya, mobil di segmen ini dikenakan PPnBM sebesar 40%. Jadi, selama relaksasi PPnBm periode pertama, mobil di segmen ini hanya akan dikenakan PPnBm sebesar 30% saja. Periode pelaksanaan pertama juga sama, yaitu antara bulan April 2021 hingga Agustus 2021. Sedangkan di periode kedua, yaitu September 2021 hingga Desember 2021, mobil di segmen ini akan diberikan relaksasi PPnBM sebesar 12,5%. Artinya, PPnBM yang akan dikenakan pada mobil di segmen ini adalah 35%. Angkanya memang tidak sebesar dan sebombastis di segmen under 1500cc, namun tetap saja diprediksi akan memberi stimulus pada pasar.
Innova dan Fortuner Jadi Incaran
“Dari evaluasi, dapat dilihat bahwa program relaksasi PPnBM efektif untuk meningkatkan purchasing power dari masyarakat. Hal ini juga berdampak positif karena dapat men-jumpstart perekonomian. Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya,” jelas Menperin. Oiya, di segmen ini ada duo Toyota yang penjualannya memang cukup kuat sebelum pandemi, yaitu Toyota Fortuner dan Toyota Innova. Keduanya sudah menggunakan komponen lokal di atas 60%, seperti body dan chassis, serta komponen lainnya. Langkah ini tentu akan mendukung industri komponen di dalam negeri. “Apabila model ini mendapatkan insentif, maka dampak ke industri komponen cukup besar,” Menperin. Kementerian Perindustrian optimistis kebijakan perluasan relaksasi PPnBM dapat berjalan baik dan makin tepat sasaran.
Jadi, bagaimana menurut kalian?
Read Next: Yard Built Indonesia Sulap 4 Unit Yamaha XSR155 di Bandung