Pemilik Honda Civic Turbo Tuntut Ganti Rugi Setara Civic Type R

by  in  Berita & Honda & Merek Mobil
Pemilik Honda Civic Turbo Tuntut Ganti Rugi Setara Civic Type R
0  komentar

AutonetMagz.com – Tentunya kalian sudah tak asing dengan berita yang viral dalam dua sampai tiga hari terakhir ini. Yap, kabar ini adalah mengenai Honda Civic Turbo milik Eko Agus Sistiaji yang membeli mobilnya sejak bulan Maret 2017 silam, dan mengalami masalah pada 23 November 2017 silam di ruas tol Jatinegara. Honda Civic Turbo milik beliau tiba – tiba mengalami gangguan mesin dan matot alias mati total sehingga harus diderek ke bengkel.

Nah, masalah ternyata tak berhenti sampai disana, karena pihak bengkel mengklaim bahwa masalah yang terjadi adalah perihal overheat pada mesin. Namun pernyataan pihak bengkel tak disertai dengan alasan mengapa hal ini terjadi, ada indikasi hal ini terjadi karena servis terakhir di salah satu bengkel resmi Honda di Bekasi. Singkat cerita, mobil dirujuk ke bengkel tersebut dan memakan waktu 1 minggu hingga sang pemilik mendapatkan kabar bahwa Honda Civic Turbo miliknya harus dibongkar mesinnya dan menunggu instruksi lebih lanjut dari pihak Honda Prospect Motor (HPM). Namun, masalahnya hingga saat ini, tak ada alasan pasti mengapa Honda Civic Turbo milik Eko harus dibongkar mesinnya.

Singkat cerita, pada tanggal 7 Desember 2017 sang pemilik mendapatkan pesan singkat mengenai penggantian satu unit engine assy, namun masalahnya ternyata pada hari yang sama Honda Civic Turbo milik Eko juga diturunkan mesinnya tanpa persetujuan sang pemilik. Bahkan, dari pihak diler tak hanya menurunkan mesin saja, melainkan juga mengganti ECU, Radiator dan bagian – bagian lain. Sudah selesai? Belum, malah masalah baru muncul setelah Honda Civic Turbo miliknya turun mesin, karena saat digunakan head unit dari mobil ini bisa restart  sendiri, selain itu tiba – tiba setir bisa terkunci saat mobil melaju, dan juga pemasangan bumper yang tidak proper setelah turun mesin. Tentunya masalah – masalah ini membuat Eko merasa dirugikan, dan akhirnya sang Honda Civic Turbo dibawa lagi ke bengkel resmi pada 27 Januari 2018 silam.

Hingga kini, Eko masih belum mendapatkan kejelasan mengenai bagaimana nasib dari Honda Civic Turbo miliknya. Bersama dengan pengacaranya yaitu Dr. David tobing S.H. Eko membawa masalah ini ke ranah hukum dengan menuntut pihak HPM. Dalam tuntutannya, Eko sendiri menjabarkan beberapa poin permintaannya yaitu antara lain adalah mengganti Honda Civic Turbo dengan nomor polisi B 171 DJI miliknya dengan unit baru dengan spesifikasi yang sama, lalu juga beliau menuntut pihak HPM untuk membayar sisa angsuran sebesar 277 juta dari Honda Civic Turbo miliknya. Belum selesai, HPM juga harus membayar kerugian sebesar 5 juta rupiah dan kerugian inmateriil sebesar 960 juta rupiah. Jika ditotal, tuntutan yang dilayangkan oleh Eko senilai dengan harga dari Honda Civic Type R, bahkan lebih.

Tentunya kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi semua stakeholder dalam bidang otomotif. Bagi pemilik, tentunya mendapatkan produk yang berada di kondisi baik adalah hak mereka, karena mereka membayar. Bagi APM, tentunya memberikan keterbukaan dan juga transparansi terkait masalah pada produk mereka adalah kewajiban mereka, setidaknya tak apa produk bermasalah, hanya saja transparansi dan tanggung jawab perlu ditegakkan. Bagaimana kalau menurut kalian kawan?

Read Prev:
Read Next: