AutonetMagz.com – Siapa yang sudah mempersiapkan diri dan mobilnya untuk mudik ke kampung halaman tahun ini? Kalau kalian sudah melakukannya, maka kalian harus siap – siap kecewa. Pemerintah Indonesia per hari ini telah memastikan bahwa tradisi mudik di tahuk 2021 adalah hal yang terlarang (lagi). Ini menjadi sebuah keputusan yang mengejutkan, karena sebelumnya Pemerintah juga yang menyatakan bahwa pihaknya tidak akan melarang mudik di tahun ini. Lantas, bagaimana informasi detailnya, dan berlaku untuk siapa saja larangan ini? Yuk kita bahas lebih lanjut.
Larangan Mudik Berlaku 11 Hari
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyatakan secara resmi bahwa mudik 2021 ditiadakan berdasarkan pada hasil rapat tingkat menteri hari ini. “Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, Karyawan Swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat”, ujar Menko PMK. Dari pernyataan tersebut, artinya seluruh lapisan masyarakat tidak boleh mudik ke kampung halaman di tahun ini. Keputusan serupa juga sudah diterapkan oleh Pemerintah di tahun 2020 silam. Menko PMK menambahkan bahwa larangan mudik yang diterapkan oleh Pemerintah berlaku mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Artinya, larangan ini berlaku sekitar 1 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini hingga sekitar 4-5 hari setelahnya. Diluar rentang waktu itu, masyarakat juga dihimbau untuk tetap di rumah / kotanya saja.
“Larangan mudik akan mulai pada 6 mei hingga 17 mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan – kegiatan ke luar daerah, kecuali betul – betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” tambah Menko PMK. Beliau juga menambahkan bahwa detail aturan yang akan menunjang peniadaan mudik 2021 akan diatur oleh Kementerian terkait, termasuk di dalamnya juga akan ditangani oleh Satgas COVID-19. “Di dalamnya akan diatur mengenai langkah pengawasan oleh TNI, Polri, Kemenhub, dan Pemda serta lain – lainnya” tutup Menko PMK. Oiya, walaupun mudik ditiadakan, namun cuti bersama untuk hari raya lebaran masih diberikan, walaupun hanya 1 hari saja. Yang jelas, instruksinya sudah pasti, yaitu “Jangan Mudik”.
Berkaca Pada Libur Nataru
Padahal, kalau kita ingat, Pemerintah beberapa minggu lalu menyatakan bahwa pihaknya tidak akan melarang mudik di tahun 2021 ini. Apalagi, adanya relaksasi PPnBM juga memberikan sinyal positif bagi mereka yang ingin mudik dengan mobil baru. Selain itu, banyak masyarakat yang sudah menahan rindu dengan kampung halaman pasca larangan mudik di tahun 2020 silam. Lantas, mengapa Pemerintah tiba – tiba mengubah haluan mereka dan melarang mudik 2021? Jadi, Pemerintah berkaca pada pelaksanaan liburan panjang di akhir tahun 2020 silam. Lebih tepatnya saat libur Natal dan Tahun Baru 2021. Kala itu, masyarakat yang sudah jenuh di perkotaan mulai bergerak ke destinasi wisata ataupun kampung halaman. Alhasil, penambahan kasus COVID-19 pun melonjak tinggi. Tentunya Pemerintah tak ingin kejadian serupa terjadi lagi.
Jadi, bagaimana kalau menurut kalian, kawan?
Read Next: Wuling Zhengtu, Harga 139 Juta Buat Kaum Istimiwir!