Lawan Penyebaran Covid-19, Pemerintah Resmi Larang Mudik 2020

by  in  Berita & Nasional
Lawan Penyebaran Covid-19, Pemerintah Resmi Larang Mudik 2020
0  komentar

AutonetMagz.com – Di awal bulan April 2020 kemarin, kami sempat membahas bahwa Pemerintah masih mengkaji dampak terkait adanya mudik di tengah pandemi COVID-19 ini. Bagaimanapun juga, para pemudik berpeluang untuk menjadi carrier dari COVID-19 dan menyebarkannya ke daerah – daerah asal mereka. Kala itu, Pemerintah tidak melarang mudik, namun menghimbau supaya lebih baik menunda tradisi tahunan tersebut. Baru – baru ini, Pemerintah menyatakan sikap tegas dengan melarang Mudik 2020.

Pemerintah RI, dalam hal ini melalui Presiden Joko Widodo dengan resmi melarang adanya kegiatan mudik di tengah Pandemi COVID-19 ini. Sedangkan pelaksana tugas Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Panjaitan menjabarkan ada beberapa poin penting terkait larangan mudik tersebut. Pertama, larangan mudik akan berlaku efektif per tanggal 24 April 2020, atau 2 hari setelah artikel ini ditulis. Selain itu, Luhut menegaskan bahwa jalan tol yang menjadi salah satu akses pemudik tidak akan ditutup, melainkan dibatasi. Jadi, hanya kendaraan tertentu saja yang boleh melintasi tol, antara lain seperti kendaraan logistik atau ambulans.

Selain tol, Kereta Rel Listrik alias KRL yang menjadi salah satu moda transportasi esensial di kawasan Jabodetabek juga masih akan berjalan normal, namun hanya dipergunakan untuk mobilisasi pekerja rumah sakit dan sejumlah petugas yang bekerja di area medis. Namun, untuk orang yang tidak berkepentingan, dipastikan Jabodetabek tertutup dan dibatasi, sehingga Pemerintah melarang adanya lalu linta orang keluar dan masuk Jabodetabek diluar ketentuan yang kami singgung diatas. Bagi publik yang berdomisili di Jabodetabek, aktivitas lalu lintas masih diperbolehkan selama masih di dalam batas yang ditentukan oleh Pemerintah.

Lantas, bagaimana dengan para pelanggar? tentunya sudah ada sanksi yang menanti para pelanggar peraturan ini. Luhut menegaskan bahwa penerapan sanksi untuk pelanggar baru efektif pada 7 Mei 2020 mendatang. namun bukan artinya kalian bisa melanggar sebelum waktunya, tetap patuhi ketentuan yang dibuat oleh Pemerintah RI. Bagaimanapun juga, perihal kesehatan dan keselamatan nyawa dari tiap insan di Bumi Pertiwi adalah prioritas utama yang tidak bisa ditolerir. Oleh karenanya, kami juga terus menghimbau kepada kalian untuk stay safe, menjaga kesehatan dan kebersihan, dan juga mematuhi segala peraturan dalam masa ini.

Jadi, bagaimana menurut kalian, kawan?

Read Prev:
Read Next: