Autonetmagz.com – Semenjak PPKM darurat tahap pertama diterapkan pada tanggal 3-20 Juli, PT Pertamina melaporkan bahwa konsumsi BBM, terutama gas oil dan gasoline mengalami penurunan. Putut Andriatno, selaku Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading (SH C&T) mengatakan penjualan BBM di wilayah Jawa dan Bali menurun sepanjang penerapan PPKM darurat. Namun di sisi lain, konsumsi LPG meningkat. Apa saja rinciannya? Mari kita simak.
Stok BBM Dipastikan Tetap Tersedia
Wilayah Jawa dan Bali tidak sendiran dalam mengalami penurunan konsumsi BBM, karena di Sumatera Barat, konsumsi BBM & LPG juga menurun selama PPKM Darurat. Taufikurachman, selaku petugas Manager Communication Relations & CSR Pertamina MOR I mengatakan bahwa semenjak penerapan PPKM di Sumbar, data realisasi konsumsi BBM dan LPG mengalami penurunan.
Menurut Taufikurachman, konsumsi BBM turun diperkirakan karena adanya peraturan dokumen perjalanan bagi masyarakat yang akan berpergian. Konsumsi gasoline menurun sebesar 8% dari 2.081 Kl (kilo liter) menjadi 1.913 Kl (kilo liter), dan konsumsi gas oil menurun sebesar 5,4% dari 1.278 Kl menjadi 1.209 Kl. Tidak seperti wilayah Jawa dan Bali, konsumsi LPG di Sumbar turun sebesar dua persen dari 375 metrik ton menjadi 368 metrik ton. Penurunan konsumsi BBM dan LPG di Sumbar terjadi sejak awal penerapan PPKM, mulai dari PPKM Mikro hingga PPKM Level 3 dan 4.
Stok BBM Tetap Tersedia
Walaupun konsumsi BBM menurun, namun Pertamina memastikan bahwa mereka tetap mempersiapkan stok BBM. Fajriyah Usman, selaku Pjs (Pejabat Sementara) Senior Vice President Corporate Communications & Investor Relations Pertamina memprediksi kalau PPKM darurat berakibat pada menurunnya konsumsi BBM pada bulan Juli 2021. Fajriyah menilai penerapan PPKM Darurat dan naiknya harga minyak mentah dunia akan menjadi faktor pemberat kinerja keuangan Pertamina pada tahun 2021. Selain itu, Fajriyah memperkirakan hal ini berdampak pada penurunan permintaan BBM pada bulan Juli sekitar 7%.
Apa tanggapan kalian, kawan?
Read Next: Mulai Tahun 2022, Transaksi Tol Tak Perlu Berhenti