Kemenkeu Usulkan PPnBM Hybrid & PHEV Jadi 5%, Tapi BEV Jadi 0%

by  in  Berita & Mobil Listrik & Nasional
Kemenkeu Usulkan PPnBM Hybrid & PHEV Jadi 5%, Tapi BEV Jadi 0%
0  komentar

AutonetMagz.com – Dalam 1 minggu terakhir, bahasan mengenai industri otomotif dan Pemerintah serta regulasinya sedang hangat diperbincangkan. Mulai dari relaksasi PPnBM untuk mobil 1.500cc dengan TKDN 70% yang menuai hasil positif, perluasan relaksasi PPnBM, tax holiday, hingga adanya usulan PPnBM untuk mobil dengan elektrifikasi. Nah, kali ini kami akan membahas mengenai usulan PPnBM untuk mobil – mobil elektrifikasi, yang artinya ada mobil hybrid, mobil plug in hybrid, dan juga mobil listrik murni (BEV). Ternyata ketiganya memiliki nasib yang berbeda di hadapan Kemenkeu. Yuk kita bahas.

PPnBM Dibedakan, Fokus BEV

Dalam rapat kerja antara Kemenkeu dan Komisi XI DPR RI, Menkeu Sri Mulyani menyatakan bahwa pihaknya mengajukan usulan PPnBM yang berbeda untuk mobil listrik murni dan mobil hybrid (Battery Hybrid dan plug in hybrid). Usulan ini merupakan bentuk nyata dari rencana perubahan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Nah, untuk PPnBM dari mobil hybrid akan diusulkan di angka 5%. Sedangkan untuk PPnBM mobil listrik murni ada di angka 0% alias bebas PPnBM. Lho? Kok berbeda? Kok Kemenkeu membedakan kebijakan untuk mobil yang sama – sama elektrifikasi.

Jangan tersulut terlebih dahulu. Sri Mulyani menyatakan, “Ini strategi pengembangan kendaraan dan dikaitkan investor membangun kendaraan elektrik di Indonesia, perlu melakukan skema perubahan tarif PPnBN“. Jadi, kebijakan ini adalah strategi Kemenkeu untuk menyerap investor di segmen mobil listrik, utamanya mobil listrik murni. Sedikit menghubungkan dengan artikel sebelumnya, Kemenkeu juga memberikan tax holiday untuk investor mobil listrik yang berani menanamkan modal dengan angka minimal 5 triliun Rupiah untuk memproduksi mobil listrik. Nampaknya, sasaran dari Kemenkeu adalah mobil listrik murni, sedangkan mobil hybrid dan PHEV hanya menjadi sasaran cadangan saja.

Kenapa Dibedakan?

Lantas, kenapa Kemenkeu menitik beratkan pada mobil listrik murni? Nampaknya pernyataan Sri Mulyani bisa memberikan gambaran. Beliau menegaskan, “Sekarang ini dengan kesadaran terhadap lingkungan yang makin meningkat, maka mulai dibicarakan mengenai tren kendaraan bermotor yang mengalami transformasi sangat cepat, terutama berubah dari bahan bakar fosil kemudian menjadi bahan bakar yang terbarukan atau disebut sebagai battery electric vehicle yang diperkirakan akan mendominasi keseluruhan kendaraan bermotor di seluruh dunia“. Selain itu, Pemerintah Indonesia juga berkomitmen secara global di bidang perubahan iklim dengan menurunkan jumlah emisi gas rumah kaca atau CO2.

Dua alasan itu nampaknya cukup menjelaskan mengapa Kemenkeu nampak menitik beratkan fokusnya ke segmen kendaraan listrik murni. Namun, itu baru sekedar cocoklogi kami saja. Bagaimana kalau pendapat kalian, kawan?

Read Prev:
Read Next: