Pemerintah Indonesia Beri Tax Holiday 10 Tahun Untuk Investor EV, Tapi…..

by  in  Berita & Mobil Listrik & Nasional
Pemerintah Indonesia Beri Tax Holiday 10 Tahun Untuk Investor EV, Tapi…..
0  komentar

AutonetMagz.com – Industri otomotif dan Pemerintah Indonesia nampaknya tengah berada dalam momen yang hot dalam beberapa bulan terakhir. Industri kendaraan bermotor memang merupakan salah satu segmen yang penting, dan ada banyak uang yang berputar di dalamnya. Pemerintah Indonesia pun paham dan menaruh perhatian di segmen ini. Yang terbaru, Kementerian keuangan dengan tegas akan memberikan Tax Holiday atau pembebasan pajak khusus untuk investor yang memproduksi mobil listrik di Indonesia. Eits, tapi ada syarat dan ketentuannya lho. Yuk kita bahas.

Investasi Minimal 5 Triliun, Baru Nikmati Tax Holiday

Jadi, Kemenkeu di bawah pimpinan Ibu Sri Mulyani akan memberikan insentif pajak bagi investor asing yang ingin menanamkan modal berupa produksi mobil listrik. Nah, insentifnya sendiri berupa tax holiday yang berlaku selama 10 tahun. Yap, kalian tak salah baca, tax holiday-nya selama 1 dekade. Untuk kalian yang belum paham, tax holiday sendiri adalah sebuah fasilitas pajak yang diberikan Pemerintah untuk perusahaan yang baru berdiri. Fasilitas ini memberika kebebasan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Badan. Namun, Kemenkeu menggaris bawahi bahwa keuntungan ini hanya diberikan bagi investor mobil listrik yang menanamkan modal dengan nilai minimal 5 triliun Rupiah. Jadi, kalau investasinya dibawah 5 triliun, maka mereka harus gigit jari.

Apabila penuhi kriteria investasi Rp 5 triliun, dapat diberi tax holiday 10 tahun,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo. Nah, produsen mobil listrik juga bisa menikmati keuntungan lain, yaitu adanya perbedaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah atau PPnBM. Yap, PPnBM yang sedang hangat dibahas karena adanya relaksasi tersebut akan dibuat beda untuk mobil full EV atau mobil listrik murni. Untuk mobil listrik murni, pihak Kemenkeu akan membebaskan biaya PPnBM, alias 0% seperti beberapa mobil dengan TKDN 70% di Indonesia saat ini. Sedangkan mobil hybrid akan dikenakan PPnBM di angka 5%. Kok beda? Akan kami bahas di artikel yang lain. Yang jelas, sejauh ini angka PPnBM ini masih sebatas usulan.

Negara Tetangga Sudah Melakukan Hal Serupa

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu menjabarkan bahwa insentif berupa tax holiday ini diberikan oleh Pemerintah untuk menggenjot penjualan dan juga produksi mobil listrik di Indonesia. Hal semacam ini sejatinya bukanlah hal yang asing, malahan negeri tetangga kita yaitu Thailand sudah memulai langkah serupa sejak beberapa tahun lalu. Thailand sudah membuka program khusus untuk investasi yang dikategorikan untuk mobil hybrid dan mobil listrik. Selain itu, di China kebijakan serupa juga sudah diberlakukan. Walau terkesan terlambat, namun langkah ini patut kita apresiasi karena akan menarik minat pabrikan otomotif untuk berinvestasi. Kalau kalian ingat, sejumlah pabrikan otomotif Jepang sudah menyatakan kesediaannya untuk berinvestasi di Indonesia.

Jadi, bagaimana menurut kalian, kawan?

Read Prev:
Read Next: