Autonetmagz.com – Beragam cara untuk menata jalanan telah dilakukan oleh pemerintah maupun aparat kepolisian Indonesia. Layaknya pantun, ‘Banyak jalan menuju Roma’, atau dalam kasus ini, ‘Banyak jalan menuju Jakarta Tertib.’ Sebagai sebuah ibukota dan jantung perekonomian Tanah Air kita, Jakarta memang memiliki masalah kesejahteraan pemakai jalan yang seakan sudah menjadi ciri khasnya. Beberapa peraturan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga ketertiban di jalan raya hingga tol pun telah diaplikasikan.
Dari mulai penerapan sistem Electronic Road Pricing (ERP) yang masih belum sukses menjaga ketertiban publik di jalan protokol, hingga pemasangan CCTV beresolusi tinggi di tiap perempatan jalan raya ibukota maupun kota besar lainnya yang efektif menertibkan para pengendara. Namun untuk lebih meningkatkan kenyamanan, ketertiban, keamanan dan kualitas perjalanan masyarakat, pemerintah dan aparat kepolisian pun melakukan uji coba tilang elektronik.
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang akan mulai diuji pada Oktober 2018, adalah sistem yang menggabungkan tilang konvensional namun menggunakan teknologi masa kini agar lebih efektif. Sistem E-TLE ini nantinya akan menggunakan smartphone para pengendara dan 14 CCTV resolusi tinggi yang memang sudah ditempatkan di jalan protokol ibukota Indonesia ini.
Untuk sistem E-TLE sendiri, proses akan terjadi setelah ada pengendara yang melanggar lalu lintas di jalanan. Setelah data-data seperti wajah, plat nomor, dan kondisi kendaraan telah direkam oleh CCTV HD, nantinya data tersebut dikirim ke pusat monitoring tilang atau NTMC Polda Metro Jaya. Setelah diproses, pihak kepolisian akan mengirimkan surat bukti penilangan beserta foto pelanggaran ke smartphone pengendara yang melanggar. Namun polisi juga bisa mendatangi langsung tempat tinggal sang pelanggar untuk proses tilang ini.
Tunggu dulu, pelanggaran apa saja sih yang membuat kita dapat terkena sistem E-TLE ini? Berikut rangkuman pelanggarannya :
- Melanggar marka dan rambu
- Melanggar batas kecepatan
- Melanggar jalur khusus bagi kendaraan tertentu
- Kelebihan daya angkut dan dimensi
- Menerobos lampu merah
- Melawan arus
- Mengemudi tanpa kendali
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil menggunakan ponsel
Setelah pelanggar menerima surat bukti tilang, denda yang maksimalnya bisa mencapai Rp 500 ribu ini bisa dibayarkan langsung ke virtual account BRI lewat aplikasi electronic banking pada smartphone-nya. Namun jika pelanggar tak membayar denda selama dua minggu lamanya, maka STNK kendaraan yang dipakai saat melanggar akan terblokir.
Walaupun memang untuk uji coba nanti, CCTV HD yang digunakan untuk E-TLE hanya 4 buah saja karena sistem ini baru akan memulai uji coba di jalan Jenderal Sudirman hingga M.H. Thamrin saja. Namun sistem ini diharapkan efektif menjaga ketertiban pengguna jalan, membuat jera pelaku, mengurangi personil di lapangan untuk menghindari pungli, dan penindakan tilang akan lebih akurat karena disertai dengan foto bukti pelanggaran.
Bagaimana menurut kalian sistem E-TLE yang sudah diterapkan di negara seperti Turki, Singapura, Inggris, dan Amerika Serikat ini? Kirimkan tanggapan kalian di kolom komentar yang telah tersedia.
Read Next: Mercedes-AMG A35 Perlahan Mencuat, Usung EQ Boost