Jakarta, AutonetMagz.com – Jika kalian bermukim atau mungkin melintas di pemukiman yang memiliki fasilitas jalan yang tak terlalu besar, sebuah hal yang cukup membuat kesal adalah jika ada mobil yang parkir di pinggir jalan dan memotong badan jalan. Ya, cukup banyak memang para pemiliki mobil bisa membeli sebuah mobil namun tetap tak memiliki garasi untuk kendaraannya, sehingga ujung – ujungnya jalanan umum pun digunakan sebagai tempat parkir seadanya.
Hal tersebut sudah dianggap lumrah di Indonesia, toh yang lain melakukan hal yang sama. Namun hal ini nampaknya tak dipandang sebelah mata oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Ya, sebagai ibukota negara dengan sejumlah dinamika di dalamnya, memang DKI Jakarta perlu lebih cermat untuk melakukan efisiensi pada beberapa bagian, seperti halnya pada badan jalan yang digunakan sebagai lahan parkir karena sang empunya mobil tak memiliki garasi. Pemda DKI Jakarta sendiri telah memiliki regulasinya melalui Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 pasal 140 mengenai wajib memiliki garasi bagi pemilik mobil pribadi.
Perda ini sendiri sudah siap untuk dilepas ke publik, dan proses sosialisasi dari perda ini akan segera dilaksanakan. Mengutip dari laman KompasOtomotif, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Bapak Andri Yansyah mengatakan bahwa berbarengan dengan sosialisasi ini, sistem sanksi pun siap diterapkan pula. Secara pelaksanaan, akan ada peringatan terlebih dahulu pada sang pemilik mobil, namun lebih jauh jika peringatan tak dihiraukan, Dishub DKI Jakarta akan menderek mobil tersebut. Ketentuannya adalah jika mobil tersebut parkir di lokasi umum karena tak memiliki garasi, dan ada pula laporan dari masyarakat karena merasa terganggun, maka mobil tersebut akan langsung di derek.
Bapak Andri sendiri menyayangkan karena sosialisasi terkait kewajiban memiliki garasi untuk para pemilik mobil tak maksimal sehingga pihaknya akan sekaligus melakukan sosialisasi secara berbarengan dengan pelaksanaan perda ini. Sesungguhnya, sejak 2015 lalu sudah ada banyak penderekan mobil yang parkir sembarangan oleh pihak Dishub. Namun saat itu pihak Dishub DKI sendiri terkendala perkara sarana berupa mobil derek yang masih minim. Namun tahun ini pihak Dishub sudah memiliki lebih dari 30 unit yang siap digunakan untuk menegakkan perda yang berlaku tersebut.
Perda ini sendiri dibuat untuk mengajarkan perkara etika kepada masyarakat, begitu setidaknya menurut Dishub DKI Jakarta pada KompasOtomotif. Penggunaan jalan yang notabene adalah sarana umum sebagai lahan parkir probadi sendiri dinilai menyalahi etika bermasyarakat dimana ada kemungkinan akan mengganggu masyarakat lain yang ingin menggunakan fasilitas umum tersebut. Bagaimana menurut kalian perda ini? Apakah efektif? Yuk kita diskusi di kolom komentar.
Detail Perda DKI Jakarta no 5 tahun 2014 pasal 140 ayat (1) hingga (5) adalah sebagai berikut :
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
Sumber Gambar : PostKotaNews, Youtube, & Viva.co.id
Read Next: New Baojun 510 SUV Hadir Dengan Transmisi AMT di China