Syarat APAR Sebagai Standar Minimal Keselamatan Dalam Berkendara, Jangan Sampai Salah Kaprah!

by  in  Berita & Nasional & Safety Driving
Syarat APAR Sebagai Standar Minimal Keselamatan Dalam Berkendara, Jangan Sampai Salah Kaprah!
0  komentar

AutonetMagz.com – Forum Wartawan Otomotif (FORWOT) yang didukung PT VKTR Teknologi Mobilitas turut mengadakan seminar “Hak-Hak Konsumen dan Kelengkapan Keselamatan Kendaraan” dalam momentum GIIAS 2023, di Kabupaten Tangerang pada 16 Agustus lalu. Dalam seminar yang membahas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 Tentang Keselamatan Kendaraan Bermotor ini, APAR (Alat Pemadam Api Ringan) menjadi salah satu topik utama.

Jadi Standar Minimal Yang Harus Ada Di Mobil Baru Maupun Lama

Turut hadir dalam seminar ini sebagai pembicara, Joko Kusnantoro selaku Plt Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan, Ludiatmo selaku Chief Commercial Officer PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (Vector), dan Ahmad Wildan selaku Investigator Senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Ahmad pun mengutarakan bahwa standar keselamatan kendaraan yang diatur didalam PM 74 Tahun 2021 termasuk APAR adalah standar minimal yang harus dipenuhi oleh mobil baru maupun lama yang beredar di jalan.

Adapun standar minimal untuk APAR di dalam kendaraan harus mengacu pada standar dari regulasi tersebut di antaranya tidak mengandung bahan beracun, mampu memadamkan sekurang kurangnya 3 jenis kebakaran yaitu A (benda padat), B (cair/gas), dan C (instalasi listrik bertegangan), serta memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan sekurang kurangnya 8 tahun. Itu artinya penggunaan APAR saat ini yang hanya bisa memadamkan jenis kebakaran B dan C saja atau memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan kurang dari 8 tahun sudah tidak lagi memenuhi standar keselamatan minimal kendaraan.

Cek APAR Di Dalam Mobil, Bertekanan Atau Tidak?

Khusus mengenai APAR yang digunakan di dalam mobil, yang memenuhi aturan masa kadaluarsa 8 tahun dan tidak memerlukan perawatan khusus adalah APAR yang tidak bertekanan. Namun, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 itu tidak jelas menyinggung bahwa APAR yang bisa digunakan untuk kendaraan bermotor apakah bertekanan atau tidak, sehingga hampir semua Agen Pemegang Merek (APM) menggunakan APAR yang bertekanan. Pertanyaannya adalah, apakah APAR yang bertekanan itu memenuhi aturan masa kadaluarsa 8 tahun dan juga tidak memerlukan perawatan khusus?

Jika mengacu kepada Standar Nasional Indonesia (SNI), APAR bertekanan tabungnya harus diperiksa atau diganti setelah 5 tahun, serta isi tabungnya (materi pemadam api) harus diganti setiap tahun, dan diperiksa setiap 6 bulan, maka artinya APAR bertekanan tidak memenuhi standar yang sudah diatur. Itu sebabnya pada 7 November 2022 lalu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, mengeluarkan surat susulan untuk melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021. Pada intinya peraturan tersebut menekankan bahwa APAR untuk digunakan pada kendaraan umum adalah APAR yang tidak bertekanan.

“Akan tetapi, hingga kini masih ada kendaraan bermotor yang menggunakan APAR yang bertekanan. Padahal membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa,” ucap Ahmad. Itulah mengapa sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 perlu dilakukan lebih intens, lebih menyeluruh, serta lebih luas agar standar keselamatan minimal yang sudah diatur dapat dipatuhi untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan atau menurunkan fatalitas jika kecelakaan itu tidak dapat dihindari.

Read Prev:
Read Next: