AutonetMagz.com – Mulai dari Senin (13/06) lalu hingga 14 hari ke depan tepatnya 26 Juni 2022 nanti, pihak Korlantas Polri kembali menggelar Operasi Patuh Jaya 2022. Memiliki tujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas di Indonesia, operasi ini berlaku di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dalam razia kali ini ada 8 pelanggaran yang diincar, apakah memakai sendal saat berkendara dengan sepeda motor juga termasuk di dalamnya?
Pelanggaran Yang Diincar Dalam Razia Kali Ini
Mengutip dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya di Instagram, @tmcpoldametro, ada 8 poin pelanggaran yang akan menjadi highlight dalam operasi razia kali ini. Yang pertama ada knalpot bising (tidak standar), penggunaan rotator pada kendaraan yang tidak sesuai peruntukan, balap liar, melawan arus, menggunakan hp saat mengemudi, tidak menggunakan helm ber-SNI (Standar Nasional Indonesia), tidak memakai sabuk pengaman (pada mobil), dan berboncengan lebih dari 2 orang.
Pada razia Operasi Patuh Jaya 2022 kali ini, penegakkan hukum turut diberlakukan dengan penerapan sanksi tilang baik secara manual maupun yang melewati Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Sanksi yang berlaku juga bervariasi, dari kurungan dengan durasi paling lama 1 bulan hingga 1 tahun, sampai denda maksimal Rp 250 ribu hingga Rp 3 juta. Jadi dalam razia bulan Juni ini, penjaringan akan berlaku bagi kalian para pengguna sepeda motor maupun mobil. Jadi patuhi peraturan berlalu lintas ya.
Tidak Boleh Pakai Sandal Jepit Di Sepeda Motor?
Dimulainya razia Operasi Patuh Jaya ini juga membuat banyak spekulasi bermunculan di masyarakat, terutama adanya isu penggunaan sendal jepit saat berkendara menggunakan sepeda motor akan ikut kena tilang. Apakah isu tersebut benar terjadi? Bagaimana jika sendal jepit harus digunakan sebagai subtitusi agar sepatu tidak basah saat menerobos hujan? Berikut penjelasan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
“Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sendal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sendal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” jelas Irjen Firman. Jadi penggunaan sandal jepit bukannya dilarang, polisi hanya mengingatkan aspek keamanan berkendara saja jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Jika memungkinkan, sandal jepit bisa diganti dengan sepatu boot karet yang low-ankle karena selain ringkas, sepatu boot akan memberikan proteksi yang lebih baik saat berkendara.
Himbauan tersebut juga tidak dibarengi dengan adanya penindakan atau penilangan bagi para pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit. “Tidak ada penindakan,” terang Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengutip dari CNN Indonesia. Jadi tips dari kami agar kebal dari razia Operasi Patuh Jaya 2022 ini adalah, lengkapi surat-surat berkendara, gunakan perlengkapan berkendara yang sesuai standar safety, modifikasi kendaraan yang tidak mengganggu masyarakat, dan patuhi etika berlalu lintas.
Read Next: New Suzuki Ertiga Smart Hybrid Resmi Mengaspal di Jawa Timur!