Perkara Penghentian Mobil Berbahan Bakar Minyak, Indonesia Punya Kondisi Spesial

by  in  Berita & Nasional
Perkara Penghentian Mobil Berbahan Bakar Minyak, Indonesia Punya Kondisi Spesial
0  komentar

AutonetMagz.com – Kalian semua sudah mengetahui jika di dunia internasional, beberapa negara tengah menggodok rencana dan juga regulasi khusus yang akan memberikan vonis hukuman mati pada mobil – mobil yang masih menggunakan bahan bakar minyak, atau yang akan kita sebut sebagai mobil konvensional. Alasannya simpel, karena Mobil bertenaga listrik lebih ramah lingkungan, dan punya masa depan yang lebih baik daripad amobil konvensional.

Hal ini sendiri memicu beberapa negara besar seperti Inggris, dan Perancis yang mengambil langkah tegas dengan mematok pada tahun 2030 dan 2040 menjadi tahun dimana mobil konvensional hanya tinggal kenangan. Target tersebut adalah hal yang sejatinya sangat positif, karena dengan secepat mungkin emisi di bumi ini bisa ditekan, maka juga akan meminimalkan kerusakan yang dihasilkan oleh efek dari gas buang tersebut, asal produksi Listrik untuk keperluan Mobil Listrik tak dihasilkan oleh bahan bakar minyak pula. Nah, lalu bagaimana dengan tanggapan dari stakeholder di negeri kita tercinta ini? Akankah Indonesia mengusung target yang sama, atau mengusung target yg mendekati target milik negara – negara Eropa tersebut? Nampaknya susah, karena menurut Gaikindo, kondisi Indonesia cukup berbeda dengan kedua negara tersebut, atau yang kami sebut kondisi spesial.

Mengutip dari laman otomotif Kompas, Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengikuti rapat bersama dengan asosiasi otomotif dari negara lain yang ada di bawah naungan dari OICA. Bakap Yohanes menyebutkan bahwa memang banyak negara yang sudah mewajibkan adanya kendaraan listrik, dan menghentikan penggunaan mobil konvensional. Namun negara – negara tersebut punya status yang berbeda dengan Indonesia, karena negara – negara tersebut bukanlah negara industri otomotif. Negara – negara yang bisa dengan mudah mewujudkan regulasi tersebut adalah Negara yang mayoritas adalah pemakai ataupun pengimpor, sehingga regulasi tersebut lebih mudah dilakukan. Berbeda dengan Indonesia yang statusnya adalah industri otomotif.

Yohanes menambahkan, jika Indonesia memberlakukan regulasi serupa, maka efeknya adalah divestasi terhadap otomotif Indonesia, yang artinya tak akan ada investor yang tertarik untuk menanamkan modal mereka di Indonesia. Nah, lalu bagaimana jika Indonesia mulai mengembangkan industri mobil listrik? Apakah pola ini akan lebih efektif? Kita tak bisa banyak menebak. Namun dengan adanya wacana mengenai pembatasan mobil listrik, sejatinya pihak Pemerintah dan Gaikindo harus duduk bersama dan mulai merancang bagaimana skema yang akan dilakukan untuk Negeri kita tercinta beberapa tahun ke depan terkait kondisi ini.

Tentunya pihak investor juga akan melihat bahwa mobil listrik akan menjadi masa depan yang menjanjikan, dan menanamkan modal mereka di Negara yang memproduksi kendaraan listrik. Jadi, kalau menurut kalian bagaimana? Yuk sampaikan pendapat kalian, kawan.

Read Prev:
Read Next: