Pembelian Solar Subsidi Mulai Dibatasi Per Bulan Ini

by  in  Berita & Nasional
Pembelian Solar Subsidi Mulai Dibatasi Per Bulan Ini
0  komentar

AutonetMagz.com – Sudah cukup lama Pemerintah dan instansi terkait mencoba untuk mengalihkan para pengguna Solar bersubsidi ke Biosolar non Subsidi dan juga Dexlite yang dijual di SPBU – SPBU Pertamina. Nah, kali ini, Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) telah menerbitkan surat edaran ke pihak Pertamina untuk mengatur pembelian jenis bahan bakar Solar. Pembelian Solar subsidi telah dibatasi per 1 Agustus 2019 kemarin.

Dalam surat edaran tersebut, ada beberapa beberapa kendaraan yang dibatasi untuk membeli solar bersubsidi. Antara lain adalah kendaraan dinas berplat Merah, mobil tangki BBM, CPO, dan dumb truck.Sedangkan, untuk pembelian solar bersubsidi kini juga dibatasi. untuk kendaraan barang roda 4 hanya boleh mengisi maksimal 30 liter per harinya. Sedangkan kendaraan barang roda 6 hanya boleh mengisi sebanyak 60 liter saja per harinya. Sedang untuk mobil pribadi hanya boleh mengisi sebanyak 20 liter per harinya.

Mengutip dari informasi via Kompas, kebijakan ini diambil karena sejauh ini sudah ada potensi bahwa bahan bakar berjenis solar bersubsidi akan over kuota di tahun 2019 ini. Per bulan Juli 2019 kemarin, realisasi volume Solar bersubsidi telah sampai di angka 9,04 juta Kilo liter. Angka tersebut sudah mencapai 62% dari kuota tahunan solar bersubsidi yang ada di angka 14,5 juta kilo liter. Nah, jika kondisi ini terus berlanjut tanpa ada kebijakan khusus, maka ada potensi bahwa solar bersubsidi akan over kuota sebanyak 800 ribu hingga 1,4 juta kilo liter di penghujung tahun 2019 mendatang.

Nah, kondisi ini sendiri diprediksi karena adanya penyelewengan penggunaan solar bersubsidi pada beberapa konsumen yang sejatinya dilarang menggunakan BBM jenis ini. BPH Migas mencurigai ada 10 provinsi di Indonesia yang berpotensi melakukan kecurangan tersebut. Kesepuluh provinsi tersebut antara lain adalah Kalimantan Timur, Riau, Lampung, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Bangka Belitung, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan. Walau kebijakan ini sudah berlaku efektif sejak awal bulan ini, namun sosialisasi kebijakan ini akan dilakukan hingga bulan Oktober 2019.

Jadi, bagaimana tanggapan kalian, kawan?

Read Prev:
Read Next: