Pakai GPS Sambil Berkendara, Siap – Siap Bayar Denda Atau Kurungan Penjara

by  in  Berita & Nasional
Pakai GPS Sambil Berkendara, Siap – Siap Bayar Denda Atau Kurungan Penjara
0  komentar

AutonetMagz.com – Siapa disini yang masih mengadalkan GPS dalam Berkendara setiap hari? Jika iya, maka kita pun sama. GPS alias Global Positioning System yang sudah banyak ditemui di ponsel pintar jaman now memang sudah cukup banyak membantu banyak pengendara, walaupun tak sedikit yang juga kesasar ke jalan tikus. Namun, kini kalian perlu lebih aware dalam hhal menggunakan GPS, karena kini sudah ada larangan resmi untuk penggunaan GPS saat Berkendara.

Larangan ini sendiri sudah berlaku sejak tanggal 30 Januari 2019 silam, dan sudah ada permohonan keberatan ketetapan yang diajukan oleh beberapa pihak, walaupun akhirnya di tolak oleh Mahkaman Agung. Lantas, apakah kita memang sudah sama sekali tak boleh menggunakan GPS saat Berkendara? Jawabannya, Iya. Namun perhatikan kalimat kami dengan jelas ya, pelarangannya adalah saat Berkendara, bukan saat anda menepi. Jadi, jikalau kalian ingin menggunakan GPS, pastikan kalian menepi dahulu, dan baru cek GPS kalian. Larangan ini berlaku saat kalian Berkendara aktif, namun disaat yang sama juga melihat GPS untuk penunjuk jalan.

Mengutip dari CNN Indonesia, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Herman Ruswandi menyebutkan bahwa sanksi akan diberikan bagi mereka yang tertangkap tangan sedang menggunakan GPS Sambil Berkendara. Namun kondisi itu berlaku sementara, karena nantinya peraturan ini akan berjalan bersama dengan sistem tilang elektronik yang akan memanfaatkan kamera CCTV. Herman menyebutkan, penggunaan GPS teta diperbolehkan jikalau pengendara menepi, sedangkan jika GPS digunakan sambil Berkendara, apalagi di jalur cepat, maka pasti akan ada gangguan konsentrasi yang bisa berujung pada kemungkinan yang lebih buruk.

Sejatinya, peraturan semacam ini juga sama saja jika kita hubungan dengan pelarangan penggunaan ponsel saat Berkendara. Intinya, jangan sampai Ponsel dan GPS mengalihkan perhatian kita dari jalan, yang mana bisa berujung buruk. Jikalau kalian tertangkap tangan menggunakan GPS saat Berkendara aktif, maka kalian akan terancam dengan hukuman Denda atau Kurungan penjara. Berdasarkan 283 UU No 22 tahun 2009, para pelanggar pasal 106 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 dipidana Kurungan 3 bulan Penjara atau denda paling banyak 750 ribu. Nah, daripada kalian dihukum Kurungan atau denda, maka ada baiknya kalian menepi terlebih dahulu jika akan menggunakan GPS.

Jadi, bagaimana menurut kalian? Apakah masih ada hal yang mengganjal bagi kalian terhadap aturan ini? Bisa diskusi di kolom komen tar di bawah ini, sob

Read Prev:
Read Next: