AutonetMagz.com – Siapa disini yang pernah sebel ataupun kesel jikalau berjalan di jalanan komplek perumahan namun di kiri kanan jalan disesaki oleh mobil parkir? Nah, sejatinya masalah tersebut tidak akan muncul jikalau sang pemilik kendaraan bisa memarkirkan mobilnya di garasi masing – masing, namun problem lain muncul karena tak semua pemilik kendaraan ternyata memiliki garasi untuk memarkirkan mobil mereka. Nah, Pemkot Depok nampaknya akan mulai bertindak tegas pada kondisi ini.
Mengutip informasi via CNN Indonesia, Pemkot Depok tengah membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait kepemilikan Mobil yang wajib memiliki garasi. Saat ini, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok tengah mengkaji Raperda tersebut. Kepala Dishub Depok, Dadang Wihana menyebutkan bahwa Raperda terkait kepemilikan mobil wajib ber-garasi ini sendiri bakal masuk dalam pembahasan DPRD Depok pada bulan November 2019 mendatang. Jika lancar, maka Peraturan Daerah ini nantinya bakal mulai diterapkan pada tahun 2020 mendatang.
Nah, Raperda terkait kepemilikan mobil dan Garasi ini sendiri merupakan revisi dari Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Pihak Dishub sendiri memperkirakan bahwa pihaknya punya waktu 6 bulan hingga 1 tahun untuk melakukan sosialisasi pada Masyarakat Depok, utamanya dalam bentuk edukasi. Raperda terkait kepemilikan mobil dan garasi ini sendiri digodok pasca munculnya banyak keluhan di Kota Depok karena terganggunya pengguna jalan akibat dari mobil yang diparkir sembarangan di bahu jalan.
Tidak hanya itu, Dadang menyebutkan bahwa ada lokasi tamab bermain yang berubah fungsi menjadi lahan parkir karena warga tidak memiliki tempat yang layak untuk memarkirkan kendaraanya. Kedepannya, saat Peraturan ini sudah diterapkan, bagi warga yang melanggar akan mendapatkan sanksi berupa denda. Hanya saja, besaran denda dan mekanismenya bakal dikaji lagi di kemudian hari. Yang jelas, inisiatif ini tentu menjadi sebuah langkah positif untuk memberikan edukasi bahwa kendaraan seharusnya diparkirkan di tempat yang tidak mengganggu kepentingan umum.
Nah, kalau menurut kalian bagaimana? Setuju? Atau tidak? Mari sampaikan pendapat kalian, ada yang warga Depok disini?
Read Next: Renault Triber Indonesia : Siap Hadapi Rival di Kelas LCGC & LMPV!