AutonetMagz. com – Munculnya layanan taksi online memang banyak membantu masyarakat di Indonesia, khususnya mereka yang berada di Kota – Kota besar yang dan memiliki tingkat mobilitas yang tinggi. Namun kemunculan taksi online memang sempat menuai masalah baru antara pengemudi taksi online dengan beberapa kendaraan umum non-online. Nah, salah satu titik tengah dari masalah ini adalah memberikan batasan bagi taksi online untuk mengambil penumpang, dimana salah satu lokasi yang ‘haram’ bagi taksol untuk mengambil penumpang adalah di Airport dan Stasiun.
Namun, seiring dengan berjalannya waktu, pembatasan yang di lakukan pada taksi online mulai berkurang. Hal ini dibuktikan dengan eksistensi dari Grab Car yang merupakan salah satu aplikasi ride sharing di Tanah air yang sudah menembus kawasan Airport. Yap, Grab Car telah membuat rilis resmi di situsnya yang menunjukkan bahwa kini sudah ada 4 bandara di Indonesia yang memberikan ijin bagi Grab Car untuk beroperasi di dalam bandara. Keempat bandara tersebut adalah bandara Soekarno Hatta, Bandara Halim Perdana Kusuma, Bandara Hussein Sastranegara Bandung, dan Bandara Sultan Mahmud Badrudin II Palembang. Keempat bandara ini sudah terbuka bagi Grab Car untuk menerima order secara resmi.
Lalu, bagaimana bisa Grab Car memperoleh ijin untuk mengambil penumpang di dalam bandara? Bukan kah hal semacam ini tak bisa di lakukan di bandara – bandara lainnya? Jadi, Grab masuk ke dalam bandara dengan menjadi anggota dari Pusat Koperasi Angkatan Udara di tiap bandara tersebut. Grab Car menjadi anggota PUSKOPAU di Bandara Halim Perdana Kusuma, dan menjadi anggota GSCPBDG KOP AU di Bandara Hussein Sastranegara Bandung. Namun tentu ada perbedaan tarif antara Grab Car pada umumnya dengan Grab Car yang beroperasi di Bandara. Untuk Grab Car yang beroperasi di Halim Perdana Kusuma, konsumen akan dikenakan tambahan tarif senilai 15 ribu Rupiah yang termasuk tarif parkir. Sedangkan tarif tol pun turut dibebankan pada pihak konsumen.
Sedangkan di bandara Husein Sastranegara Bandung, konsumen akan dikenakan tambahan tarif senilai 10 ribu. Tambahan berupa layanan taksi online di bandara jelas menambah banyak opsi transports masuk dan keluar Bandara, selain taksi bandara, bis damri, maupun kereta di beberapa bandara tertentu. Pihak Grab juga menyebutkan bahwa ada sticker Khusus di mobil Grab Car yang boleh beroperasi di Bandara, praktis tak semua mobil yang terdaftar di Grab Car bisa mengambil penumpang di dalam bandara, melainkan hanya unit yang terdaftar di Koperasi AU setempat saja.
Nah, kalau menurut kalian bagaimana? Apakah makin memper mudah mobilisasi kalian masuk dan keluar bandara? Yuk sampaikan pendapat kalian. Semoga variasi semacam ini tak menambah polemik, namun menjadikan opsi semakin bertambah. Mungkin nantinya GoCar juga akan menyusul.
Read Next: Pertamina Berminat Memproduksi Baterai Lithium Ion, Bentuk Adaptasi?