AutonetMagz.com – Siapa disini yang tak suka dengan kendaraan mewah? Memang ada beberapa orang yang memilih untuk hidup sederhana, dan memilih kendaraan yang biasa – biasa saja, namun tak bisa dipungkiri bahwa kendaraan mewah memang memiliki magnet tersendiri bagi beberapa pecinta otomotif. Nah, bicara perihal kendaraan mewah, dalam beberapa hari terakhir ini publik Indonesia dikejutkan dengan pembatasan impor kendaraan mewah, baik roda dua ataupun roda empat. Langkah ini sendiri dilakukan secara resmi oleh pemerintah untuk menekan laju impor di Indonesia yang dianggap tidak penting, Yuk kita bahas lebih jauh.
Dalam beberapa waktu terakhir ini memang kondisi Rupiah berada di angka yang tidak menggembirakan. Pelemahan Rupiah terhadap Dollar Amerika hampir menyentuh angka 15 ribu Rupiah hari ini, dan menimbulkan kekhawatiran dari banyak pihak. Nah, para petinggi di negeri ini yang bertugas di Kementerian tentunya jauh lebih tahu mengenai hal ini dan melakukan beberapa langkah preventif dan reaktif terhadap kondisi ini. Salah satu langkah yang mereka lakukan adalah penyesuaian pada regulasi PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 yang membuat sebanyak 210 item komoditasyang sebelumnya dikenakan pajak di angka 7,5% menjadi naik di angka 10% dan salah dua-nya adalah Mobil Impor Utuh (CBU) dengan kubikasi di atas 3.000cc dan motor besar dengan kubikasi di atas 500cc. Nah, selain urusan PPh, bea masuk untuk produk impor pun dipukul rata di angka 50% dan masih akan ditambah PPn 10% serta PPnBM antara 10 hingga 125%.
Contoh kasus untuk mobil mewah, maka PPnBM sebesar 125% ditambah bea masuk 50%, PPn 10% dan PPh 10% membuat keseluruhan pajak yang dikenakan pada sebuah mobil mewah akan mencapai hampir 200%, sebuah angka yang fantastis. Langkah in sendiri merupakan hasil kerja bersama antara Kementerian Keuangan, kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan yang disebut sebagai strategi untuk menahan pertumbuhan impor yang dilaporkan mencapai 24,5% selama 7 bulan pertama di tahun 2018 ini. Bandingkan dengan capaian ekspor yang hanya di angka 11,4% saja. Airlangga Hartarto, Menperin Indonesia menyebutkan via laman otomotif Kompas, bahwa Mobil Mewah dalam situasi ini bisa dikatakan tidak penting bagi negeri ini. Jangan terlalu cepat diprotes dulu, karena tidak penting disini memang tidak akan mempengaruhi atau memberi nilai tambah pada hajat hidup orang banyak.
Nah, oleh karenanya pihak Pemerintah pun melakukan hal ini. Lalu, apa kata pihak GAIKINDO? Ketua 1 GAIKINDO, Jongkie Sugiarto menyebutkan bahwa pihaknya menilai keputusan Pemerintah sudah tepat, dan peraturan ini sendiri dianggap tak akan berpengaruh pada industri otomotif dan penjualannya, karena angka dari segmen ini sangat kecil. Namun bagaimana dengan pihak Importir Umum? Ya jelas akan menjadi masalah. Pihak IU sendiri harus memutar otak untuk menghadirkan produk yang masih bisa fit in dengan regulasi ini. Lalu, jikalau angkanya kecil, mengapa kendaraan mewah masih diikutkan regulasi? Yang jelas, walaupun jumlahnya kecil, nilai dari produknya tidak kecil, dan selain itu pihak Pemerintah tak membeda – bedakan dan memukul rata barang – barang Mewah dalam kondisi ini.
Jadi, seperti judul di atas, jikalau kalian berniat untuk meminang kendaraan mewah, baik motor ataupun mobil mewah sesuai ketentuan diatas, maka jelas kalian harus pikir – pikir ulang. Kami sendiri berharap kondisi Rupiah bisa segera membaik, karen suka atau tidak, industri otomotif adalah salah satu segmen yang akan sangat dipengaruhi oleh kondisi Rupiahm mengingat masih banyak bahan baku yang sifatnya impor. Jadi, bagaimana menurut kalian? Yuk sampaikan pendapatan kalian, maksud kami pendapat kalian.
Read Next: Perang City Car 2018 : Segmen Ramai Yang Makin Tergerus Zaman