AutonetMagz.com – Jika kita melihat ke negara – negara tetangga yang punya basis otomotif yang besar seperti China dan India, rata – rata dari mereka sudah bersiap, bahkan meniti langkah mereka ke era elektrivikasi kendaraan. Yap, memang seperti itulah masa depan kendaraan bermotor, bukan lagi menggunakan mesin berbahan bakar, namun motor listrik yang jelas akan menghilangkan emisi yang selama ini menjadi masalah global.
Menyambut pergerakan industri otomotif ke arah mobil listrik, jelas pemerintah Indonesia tak mau diam saja. Sudah sejak beberapa waktu yang lalu pihak pemerintah Indonesia menggembar-gemborkan masalah peraturan khusus yang akan menjadi payung bagi kendaraan bertenaga listrik. Sampai hari ini sendiri, para penggiat di bidang otomotif masih menantikan kejelasan dan perkembangan terkait peraturan kendaraan listrik ini. Nah, kabar terbaru, peraturan yang akan tertuang berupa sebuah Perpres (Peraturan Presiden) ini akan bermuatan Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan, sebagai kelanjutan dari Perpres nomor 22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
Dikutip dari laman otomotif Kompas, Deputy Director for Basic Industry Deputy Ministry for Coordinating Infrastructure, Irland mengatakan bahwa Perpres saat ini sudah ditanda tangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bapak Ignasisu Jonan. Untuk selanjutnya, Perpres akan diajukan ke Presiden Jokowi, perkiraan pada pekan ini Perpres tersebut akan rampung di tangan Presiden. Tahap berikutnya, Perpres tersebut akan dilimpahkan ke Kementerian terkait untuk digunakan sebagai bahan mengatur insentif Pajak Kendaraan bertenaga listrik tersebut. Menurut Irland, walaupun pekan ini sudah beres dari tangan Presiden, tahap – tahap lain masih menanti, sehingga bisa jadi prosesnya masih akan berjalan lama.
Tentunya kita berharap banyak dari Perpres kendaraan listrik ini, karena peraturan ini yang akan menjadi payung hukum untuk mobil – mobil listrik di masa depan. Draft Perpres ini sendiri terdiri dari 13 pasal, mulai dari pengkatogorian jenis kendaraan listrik, baik sepeda motor listrik, mobil listrik dan lain – lain, hingga infrastruktur pendukung, uji tipe, insentif, hingga pengelolaan limbah dari baterai mobil listrik. Rampungnya payung hukum yang jelas terkait kendaraan listrik sendiri akan membuka peluang bagi pabrikan asing untuk memasukkan produk bertenaga listriknya, dan pabrikan lokal yang selama ini tak terdengar, untuk bangkit dan memproduksi mobil – mobil listrik.
Walau dikatakan masih lama, yang jelas waktu terus berjalan, dan walau memang tak bisa disepadankan, kita tetap harus melihat ke negara-negara tetangga yang kami sebutkan di awal, jangan sampai kita tertinggal cukup jauh. Adanya Perpres ini sendiri merupakan kemajuan yang cukup baik, karena sebelumnya mobil hybrid saja pajaknya tak meringankan malah memberatkan. Bagaimana menurut kalian kawan?
Read Next: McLaren Jadikan Teknologi Hybrid Sebagai Pondasi Masa Depan